batamtoday.com  / batamtoday news Google batamtoday.com

Diduga Kuat Ada Mark-UP

Proyek Pengadaan Solar Cell Kabupaten Lingga Berpotensi Rugikan Negara

SENIN, 08-02-2010 18:44

Oleh : Charles

TANJUNGPINANG-Kendati telah banyak pejabat dari Lingga yang menjadi tersangka, bahkan dijebloskan ke penjara karena korupsi, tetapi gurita korupsi yang menghabiskan dana APBD Kabupaten Lingga terus menggila. Kasus teranyer adalah proyek pengadaan Solar Sell (pembangkit listrik tenaga surya) dengan total dana Rp 748.500.000 dari APBD 2009 Kabupaten Lingga.

Pengadan Sollar Sell oleh CV Millenium Jaya untuk 5 musholla di Kabupaten Lingga, diduga sarat dengan mark-up. Dugaan praktek mark-up proyek pengadaan Sollar Sell ini terungkap melalui salah seorang rekanan.

Selain sarat dengan mark-up, lelang pengadaan Sollar Sell ini juga sarat dengan manipulai dan nepotisme. Hal itu terbukti dari keputusan panitia lelang memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran lebih tinggi, dengan mengabaikan sejumlah kontraktor yang memiliki penawaran lebih rendah.

Ketua LSM Gebuki Tanjungpinang, Kuncus Simatupang, mengatakan, pagu dana Rp 748 juta lebih dana APBD Lingga untuk pembeliaan Sollar Sell ini sangat tidak masuk akal, dan diduga sengaja dimark-up. Soalnya, sesuai dengan klasifikasi mesin yang dibutuhkan, saat ini dipasaran hanya dihargai Rp 25 juta per unit.

"Harga genset dengan klasifikasi sesuai yang dipakai oleh pihak rekanan hanya senilai Rp 25 juta per unit, itupun sudah termasuk biaya transportasi, pemasangan jaringan, dan pajak," ungkap Kuncus.

Perhitungan kasar saja, kata Kuncus, mark-up dalam proyek pengadaan Sollar sell ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 557.020.600. Angka ini didapar berdasarkan perhitungan, untuk pembelian 5 unit mesin Solar Cell dengan harga Rp 25 juta per unitnya, untuk lima unit berarti jumlahnya Rp 125 juta. Dan harga ini sudah termasuk biaya penyambungan dan perongkosan hingga ke tempat, dan juga biaya pajak.

Dari nilai penawaran CV Millinium Jaya sebesar Rp 748.240.000 dipotong pajak sebesar 11,5 persen sama (Rp 66.219.240) atau Rp 748.240.000 dikurang pajak sebesar Rp 66.219.240 = Rp 682.020.760. Kalau angka ini dikurang harga pasaran, yakni Rp 125 juta = Rp 557.020.760. "Inilah perkiraan nilai mark-up yang menjadi keuntungan kontraktor rekanan," tutur Kuncus.

Atas dasar dugaan terjadinya mark-Up dalam pengadaan Sollar Cell di Lingga ini, LSM Gebuki juga mengaku segera akan melaporkanya ke pihak kejaksaan. "Hal ini akan kita laporkan ke pihak kejaksaan. Dengan telah terbentuknya Kejaksaan Negeri di Lingga, kita harap dapat menangani kasus mark-up perdana untuk ditangani, menyusul kasus-kasus lain yang dulu diendapkan Kecabjari Dabo Singkep," ujarnya lagi.

Namunsayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertambangan Lingga, maupun Ketua Pelaksana Lelang Proyek Sollar Sell belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya soal dugaan mark-up ini.(tpi/btd)

Baca Juga

Ricuh AkibatLamban Kelola Dana P3DK, BPMD Kepri Akan Panggil Kades Bintan Bunyu

RABU, 17-03-2010 19:29

BINTAN-Rucuh, akibat Kades dan aparat desa Bintan Buyu beserta tim yang...

Dinilai Lamban Kelola Dana P3DK, Aparatur Desa Dan Warga Bintan Buyu Ricuh

RABU, 17-03-2010 19:26

BINTAN-Akibat aparat desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan sebagai panitia...

Korupsi Dermaga Bakong

Kalah Gesit Dengan Polres Lingga,Kajari Tanjungpinang Masih Tunggu Nilai Kerugian Dari BPKP

RABU, 17-03-2010 19:21

TANJUNGPINANG-Kalah gesit dengan penyidikan korupsi yang dilakukan Polres...

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Pemabuk Dipolisikan

RABU, 17-03-2010 19:15

BINTAN-Rudy (17), pria pemabuk dan penderita penyakit spilis, terpaksa harus...

Musrenbang Kabupaten Anambas Diwarnai Aksi Walkout Dewan

RABU, 17-03-2010 18:58

ANAMBAS-Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas (KAA)...