Bentuk ketidakmampuan perusahaan ini mulai terlihat sejak DPRD Kota Batam menerima pengaduan dari masyarakat. Mulai dari sampah yang tidak terangkut dihampir semua titik, sosialisasi yang terkesan hanya untuk menyenang-nyenangkan warga, minimnya sarana angkut yang menjadi syarat utama dan persoalan lain yang mengarah milik Sujak Widodo ini belum mampu menjalankan seperti yang diinginkan.
Ketika baru berjalan enam bulan, atau tepatnya pada September 2009, PT SS sendiri memang sulit menepis indikasi ketidakmampuan dan ketidakprofesionalan dalam melakukan tanggung jawabnya sebagai pengelola sampah. Hal itu secara jelas terlihat dari tumpukan sampah yang hingga menggangu pemandangan dan mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat.
Parahnya lagi, puluhan ton sampah rumah tangga itu hingga berserakan di bahu jalan yang menghubungkan perumahan Muka Kuning Pratama dan Kavling Seraya Batuaji Baru, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Batuaji, karena tidak terangkut oleh PT SS. Akibatnya sejumlah warga pun sepakat untuk menyingkirkan saapah-sampah yang tidak terangkut itu dari bahu jalan. Secara beramai-ramai, warga Batuaji Kavling Seraya langsung membuang tumpukan-tumpukan sampah tersebut, tapi lagi-lagi ke tempat yang salah, yakni ke drainase terdekat.
"Kami terpaksa harus membuang ke parit, agar akses jalan bisa lancar. Kalau tidak dibuang, warga tak bisa lewat. Sementara jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga yang bermukim di sekitar Kavilng Seraya, Perumahan Muka Kuning Pratama dan Perumahan Putri Hijau," begitu Amin, salah satu warga Kavling Seraya Bataji Baru, kepada Batam Today, Sabtu (26/9/2009).
Terjadinya tumpukan sampah itu, Amin pun dengan tegas menuding PT SS tidak mampu melakukan pengangkutan. "Seharusnya, masalah ini tidak perlu terjadi, kalau saja PT SS mampu menangani dengan baik. Sebagai pemenang tender penanganan sampah di Kota Batam, sudah barang pasti ini merupakan tanggung jawab PT Surya Sejahtera. Mereka tidak bisa mengelak lagi soal keberadaan sampah yang tidak tertanggulangi seperti yang terjadi sekarang ini, yang hingga dibuang ke drainase," tukas Amin kala itu.
Menurut Amin, hal ini harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Batam. Pemko harus mendesak PT SS untuk lebih profesional lagi menangani pengelolaan sampah di Kota Batam, khususnya di pemukiman warga. "PT SS jangan hanya menyebutkan bahwa pengangkutan sampah sudah berjalan normal, tapi buktinya tidak ada. Dan lagi, kalau tumpukan-tumpukan sampah ini bisa merupakan indikator ketidakmampuan dan ketidakprofesionalan PT SS dalam menangani sampah di Batam, maka pemberian izin pengelolaan sampah hingga 25 tahun kepada PT SS bisa ditinjau kembali," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Amintas, Menurutnya PT SS tidak mampu mengemban tangjungjawabnya. "Jelas, PT SS sebagai pengelola persampahan di Batam tidak profesional dan lamban. Dan dalam hal ini PT SS tidak salah, karena memang mereka tidak mengerti mengurusi sampah. Yang salah itu Pemko Batam, memberikan konsesi pengelolan sampah bagi perusahaan yang sama sekali tidak mengurusi sampah," tukas Amintas.
Dalam analisanya, Amintas menyimpulkan, kalau PT SS memaksakan diri menangani sampah di Batam. Telah berkembang rumor yang menyebutkan PT SS merupakan perusahaan di dalam perusahaan. Artinya, PT SS tidak mampu bekerja dan telah dimanfaatkan perusahaan lain yang sama-sama mencari keuntungan sendiri-sendiri dalam proyeksi penanganan sampah.
Bahkan, di balik pesimisnya kalau persoalan persampahan di Batam bisa tertangani dengan baik oleh PT SS, Amintas malah menilai kehadiran PT SS di dunia persampahan hanya bertujuan untuk memonopoli sampah industri dengan harapan limbah ekonomisnya bisa dimanfaatkan menjadi sumber fulus, sebagai pendapatan lain-lain. Maka itu, kata ia juga mendesak Pemko Batam untuk meninjau ulang konsesi pengelolaan sampah di Kota Batam.
Selain sampah domestik penerapan sistem swastanisasi pengelolaan sampah di Kota Batam dengan menunjuk PT Surya Sejahtera (SS), selain banyak menuai masalah akibat ketidakprofesionalan PT SS itu sendiri, juga telah mengancam eksistensi usaha pengelola limbah industri. Ancaman terhadap eksistensi usaha pengelola limbah industri itu terlihat dari posisi PT SS sendiri, yang telah bertindak sebagai regulator selain pengelola. Pasalnya, untuk usaha pengelola limbah industri, ijinnya operasionalnya tidak lagi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam, tapi oleh PT SS sendiri.
Hal itu disampaikan sekitar 10 orang perwakilan pengelola limbah industri dalam aksi damai yang digelar di kantor DPRD Kota Batam. "Penerbitan ijin operasional usaha pengelola limbah industri sebaiknya tidak boleh dikeluarkan oleh PT SS, Itu harus dikembalikan ke Pemko Batam. Untuk PT SS, kami hanya sebatas urusan bisnis," ujar Gunawan, kordinator demo, dalam orasinya, belum lama ini.
Pihak pendemo juga mendesak PT SS untuk memfokuskan diri pada pelayanan sampah rumah tangga, pasar dan pertokoan, yang selama ini dinilai belum maksimal. "Seharusnya, sebagai pelaku usaha PT SS tak usah mengurusi regulasi. Lebih baik fokus nangani sampah rumah tangga pasar dan pertokoan saja dulu, agar bisa maksimal," ujar Gunawan.
Selain itu, pihaknya juga menolak tarif dumping sebesar Rp75 ribu per ton yang diberlakukan oleh PT SS, karena dinilai sangat memberatkan pengelola limbah industri. Selanjutnya, untuk penetapan tarif, pihaknya juga meminta agar Pemko Batam yang menetapkan atas persetujuan DPRD. Karena itu menyangkut dana publik. "Untuk masalah tarif, kan sudah ada kesepakatan bersama sesuai Perda Nomor 5 tahun 2007," katanya.
Legalitas PT SSE Dipertanyakan
Komisi III DPRD Kota Batam memastikan akan memanggil PT Surya Sejahtera (SS)/ PT Surya Sejahtera Envirotech (SSE), perusahaan pengelola sampah di Batam, untuk dilakukan hearing terkait tuntutan Himpunan Pengusaha Pengelola Limbah Industri (HPPLI) dalam aksi demo yang digelar di DPRD Kota Batam, Kamis (13/1/2010) kemarin.
"Kita akan hearing dengan PT SS/PT SSE. Dalam hearing nanti, kita akan bahas kembali pengelolaan sampah di Batam," tegas anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefri Simanjuntak.
Aksi demo Himpunan Pengusaha Pengelola Limbah Industri (HPPLI) ke DPRD Kota Batam, meminta agar dilakukan peninjauan ulang pengelolaan sampah di Kota Batam dan menolak adanya pemberlakuan tarif dumping sebesar Rp75 ribu, akhirnya berbuntut
Ditambahkan, hearing yang akan digelar Senin mandatang akan dilakukan antar komisi, yakni Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Pihaknya, kata Jefri, sudah melayangkan surat panggilan kepada PT SS/PT SSE, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, HPPLI, dan sejumlah LSM.
Yang tak lupa disampaikan Jefri, bahwa Komisi III akan mempertanyakan dasar hukum pemungutan retribusi sampah oleh PT SSE, yang dinilainya sebagai kegiatan ilegal. Sebab, sesuai kontrak pengelolaan sampah, Pemko Batam bekerja sama dengan PT SS bukan PT SSE. Dan hubungan kerja antara PT SSE dengan Pemko Batam, Jefri menambahkan, hingga saat ini Komisi III tidak mengetahui.
"Retribusi yang dipungut PT SSET adalah haram dan ilegal, karena selama ini tidak pernah ada kontrak dengan PT SSE. Yang ada kontrak kerjasama antara Pemko dengan PT SS, bukan dengan PT SSE," tukasnya.
"Maka itu, kita akan mempertanyakan legalitas PT SSE dalam melakukan pemungutan retribusi sampah, dan tindakannya memberikan surat edaran ke pengelola limbah industri, sesuai dengan tuntutan HPPLI saat demo tadi," tambahnya.
Komisi III juga akan mempertanyakan dasar dari PT SSE untuk mengeluarkan ijin operasional serta adanya surat edaran kepada pengusaha limbah yang ada di Kota Batam. "Ini sudah di luar kelaziman. Yang berkompeten mengeluarkan ijin adalah pemerintah bukan swasta," ujarnya.
Sikap Plin Plan Pemko Batam
Pemerintah Kota Batam dinilai plin plan dalam mengatasi masalah sampah di Batam. Sejak penandatangan kontrak 24/12/2008 lalu, semua urusan persampahan menjadi tanggungjawab PT PT Surya Sejahtera (SS). Bahakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Azwan bersikeras PT Surya Sejahtera (SS) merupakan perusahaan yang mampu menjalankan tugasnya untuk mengurusi sampah di Kota Batam. Dilain pihak dirinya masih "mengemis" kepada DPRD Kota Batam agar di tahun 2009 dianggarakan dana sebesar 19 miliar.
"Terhitung sejak 1 April 2009 lalu, permasalahan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Surya Sejahtera, termasuk pemungutan retribusi sampah yang selama ini kita lakukan. Kita juga berterimakasih kepada PT SS karena masih mau menerima karyawan pemungutan retribusi sampah selama ini, dan mulai sekarang mereka adalah karyawan PT SS. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan kita," ungkap Azwan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, kepada wartawan di Batam Centre.
Termasuk mitra kerja Dinas Kebersihan Kota Batam selama ini, kata Azwan, tidak berlaku lagi, karena masalah sampah seutuhnya menjadi pekerjaan dan tanggung jawab PT SS. "PT SS yang bertanggung jawab baik buruknya ke depan keberadaan sampah di Batam. Kalau ada sampah yang menumpuk kita akan menegur PT SS. Jadi mitra kita selama ini secara otomatis telah diputus," terangnya.
Kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pengelolaan sampah semakin membingungkan, pernyataan di Azwan yang mengatakan mitra Dinas DKP secara otomatis diputus ternyata tidak sesuai, dilapangan para pengangkut sampah masih terbilang pemain-pemain lama.
Menurut Azman, kewenangan yang dimiliki PT SS, dasar hukumnya cukup kuat. Keberadaannya dilegitimasi Perda, dan beberapa peraturan yang ditandatangani oleh walikota. Adapun bentuk kerjasama yang sepakati kedua belah pihak, kontrak konsesi dengan jangka waktu selama 25 tahun.
"Peran pemerintah lebih banyak ke pengawasan. Tim dan mekanisme kerjanya sudah dibentuk berdasarkan SK Walikota Batam," sebut Azwan, ketika checking terakhir menjelang PT SS mengambil alih tanggungjawab yang semula dikelola DPK.
Namun sayang, pernyataan pejabat teras Dinas Kebersihan ini, sepertinya bualan kosong belaka. Dari kontrak yang disepakati seharusnya 100 hari sejak kontrak ditandatangani PT SS sudah siap luar dalam.
Komisi III Bakal Layangkan Rekomendasi Pemutusan Kontrak PT SS
Buruknya kinerja PT Surya Sejahtera, perusahaam yang dipercaya mengelola sampah di Batam, membuat Komisi III DPRD Kota Batam semakin mantap untuk memanggil Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam. Anggota Komisi III Jefri Simanjuntak, kepada BATAM TODAY mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk merekomendasikan pemutusan kotrak pengelolaan sampah antara Pemko Batam dengan PT SS.
"Persoalan sampah ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau seseorang, maka itu perlu penanganan serius dan perusahaan yang mapan. Untuk itu kita tak akan segan-segan untuk mengeluarkan rekomendasi agar kontrak antara Pemko Batam dan PT SS segera diputus, jika ditemukan pelanggaran perjanjian. Dan untuk ini kita sudah punya bekalnya," ujarnya dengan mimik serius
Menurutnya, Komisi III menemukan berbagai keganjilan yang menjadi dasar bagi lembaga ini untuk meminta pertanggungjawaban DKP dan PT SS terkait pengelolaan sampah.
Adapun keganjilan sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Punggur, antara lain ditemukannya limbah yang diduga mengandung bahan beracan berbahaya (B3) yang dibuang ke TPA, kurangnya armada PSS hingga tidak terangkutnya sampah di berbagai titik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Keganjilan-keganjian ini sepertinya telah melanggar kontrak yang telah disepakati, ini merupakan wanprsetasi. Dan jika sudah begini, untuk apalagi dipertahankan perusahaan pengelolanya," ujarnya
DPRD Bingung, Dari PT Surya Sejahtera Menjadi PT Surya Sejahtera Envirotech (SSE)
Perubahan nama perusahaan pengelola sampah di Kota Batam, PT Surya Sejahtera (SS) menjadi PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET) ternyata menimbulkan tanda tanya besar di lingkungan Komisi III DPRD Kota Batam.
Apakah hal tersebut dibenarkan dalam kontrak atau tidak, semuanya akan terbuka dalam hearing antara Komisi III dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta PT Surya Sejahtera yang akan digelar pada belum lama ini.
"Soal apakah ini sesuai kontrak antara Pemko Batam dan PT SS akan terjawab nanti dalam hearing ini," kata Ketua Komisi III DPRD Batam Jauhin Hutajulu.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Jefri Simanjuntak, yang mengatakan jika melanggar kontrak maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
"Ini yang mau kita buka, kontrak antara Pemko Batam dengan PT SS. Apakah perubahan ini merupakan bagian dari kontrak atau tidak, jika melanggar, dikatagorikan wanprestasi," terangnya.
Komisi III DPRD Kota Batam mengaku kecewa atas pemaparan PT Surya Sejahtera (SS), terkait pengelolaan sampah Kota Batam, langsung meminta diagendakannya hearing lanjutan. Pemaparan yang mengecewakan itu disampaikan Direktur PT SS Sujak Widodo dalam hearing yang digelar di ruang rapat Komisi III.
Dalam hearing yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu, pemaparan yang disampaikan Sujak Widodo dianggap belum menjelaskan dan menjawab pertanyaan empat anggota Komisi III yang ikut dalam hearing tersebut.
"Penjelasan yang mereka (PT SS-Red) sampaikan tidak memuaskan dan belum menjawab pertanyaan yang kita sampaikan. Ada banyak pertanyaan yang belum terjawab pihak PT SS yang disampaikan Sujak dalam hearing tadi. Untuk itu, kita akan segera mengagendakan hearing lanjutan," ujar anggota Komisi III Jefri Simanjuntak kepada wartawan usai hearing.
Sebagai pemegang hak pengelolaan sampah di Kota Batam. berjangka waktu 25 tahun, Jefri menegaskan, PT SS banyak sekali melakukan kelalaian. "Tidak hanya dalam hal operasional dan administrasi, Komisi III menemukan PT SS tidak mampu memenuhi KSO yang sudah disepakati dengan Pemko Batam sebelumnya," tegas Jefri.
Salah satunya, kesepakatan pengadaan sebanyak 54 truk pengangkut sampah yang seharusnya berstatus milik pribadi, ternyata sebagaimana temuan Komisi III hanya berstatus kontrak oleh PT SS.
"Sesuai dengan isi KSO, penyediaan 54 truk dalam jangka waktu 25 tahun tidak boleh berstatus sewa alias berstatus kepemilikan pemenang tender. Kan, dana proyek ini cukup besar mencapai Rp 560 miliar, jadi PT SS harus mampu memenuhi isi KSP itu sendiri. Kalau tak mampu, ya mundur dan serahkan aja ke pihak yang lain," tegasnya.
Kepala Humas dan Pelayanan Budi Manalu kepada BATAM TODAY belum bisa memberikan keterangan terkait perubahan nama perusahaan dari PT SS menjadi PT SSET. "Untuk masalah ini, saya no coment dulu lah ya. Kita akan berikan jawaban setelah ada keputusan manajemen," terangnya.
Sedangkan persoalan tidak terangkutnya sampah, Budi menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan persoalan teknis yang dapat segera diatasi. Ia menyebutkan, saat ini jumlah komplen yang masuk ke PT SS hanya berkisar 0,21 % dari total jumlah pelanggan PT SS. "Tidak terangkutnya sampah dapat kita atasi segera, itu masalah teknis yang butuh kerjasama dengan masyarakat. Kita sudah siapkan call centre, jika ada yang tidak terangkut segera laporkan," terangnya.(Btd/Lipsus)