Beserta berkas perkara illegal maining tersebut, 3 tersangka dan sejumlah barang bukti (BB) juga dilimpahkan penyidik Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (28/1.2010) kemarin.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan dalam penyerahaan tahap dua itu adalah Ridwan (Dirut PT TKA), Zumiati dan Jendaita Pinem. Diantara barang baukti yang diserahkan, antara lain sejumlah Boldozer dan Dum-Truck.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Datas Ginting Suka SH MH, membenarkan penyerahaan tahap kedua berkas kasus illegal maining Dompak, yang diduga dilakukan PT TKA tersebut. Dan untuk memastikan keutuhan barang baukti, saat itu juga, anggota Kejari Tanjungpinang langsung melakukan peninjuaan barang bukti ke lokasi pertambangan boksit PT TKA di Dompak Darat, Tanjungpinang.
"Ya saat ini, penyerahaan tahap keduanya. Tetapi, untuk tiga tersangka tidak kita lakukan penahanan, karena selain tidak ditahan saat penyidikan di kepolisian, isteri dan keluaraga tersangka juga mengajukan permohonan penangguhan ke kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan barang bukti, Datas menambahkan, seluruhanya akan segera dititipkan ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) di Km 18 Tanjungpinang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 154 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minneral dan Batubara.(tpi/Btd)