"Saat ini, status kasus korupsi Dermaga Bakong kita tingkatkan ke penyidikan, karena kita telah menemukan 2 alat bukti yang sah dugaan terjadinya indikasi korupsi dalam pembangunan Dermaga Bakong," terang Kajari Tanjungpinang Datas Ginting Suka SH MH kepada Batam Today, Jumat (29/1/2010).
Kedua alat bukti tersebut, lanjut Datas Ginting, pekerjaan yang tidak siap namun pembayarannya telah dicairkan 100 persen kepada kontraktor. Selain menemukan sejumlah alat bukti indikasi korupsi dalam proyek Dermaga Bakong, Kejari Tanjungpinang juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dalam pembangunan tersebut.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan, antara lain Iskandar, selaku Pengguna Anggaran (PA), Akbar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Togi Simajuntak selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), serta sejumlah saksi lainnya.
"Hingga saat ini, kita sudah memanggil 3 saksi. Dan hari ini juga, kita akan lanjutkan untuk memanggil saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Bandar Dunia Mandiri (BMM) Zulkadri selaku kontraktor pelaksana," tutur Datas yang saat itu didampingi Kasipidsus, M Musleh Rahmat SH MH.
Apakah dengan penetapan tersangka ini, Kejari Tanjungpinang langsung melakukan penahanan? "Itu kita kembalikan pada teknis penyidikan, dan melihat kondisi serta kekooperatipan masing-masing saksi dalam memberikan keterangan," tandas Datas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Dermaga Bakong di Lingga dibiayai APBD Lingga tahun 2008 sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, hingga akhir masa kontrak, dermaga tersebut bukannya rampung dikerjakan kontraktornya, tapi malah dibiarkan terbengkalai alias diterlantarkan. Dari informasi yang berhasil dihimpun portal ini, kendati proyek belum rampung namun dana pembangunan sebesar Rp 2,5 miliar sudah dicairkan 100 persen, dengan menggunakan laporan progres fiktif.(Tpi/Btd)