Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rustiyono SH MH pada persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (28/1/2010), sesuai dengan tuntutan JPU Kecabjari Dabok Junaedi SH. Dalam keputusanya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Aling terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Kristiana, dengan cara memukul dan mengangtukan ke dinding jemuran, sesuai dengan dakwaan tunggal JPU Junaidi SH, melanggar pasal 351 KUHP.
"Atas perbutanya, terdakwa divonis 4 bulan hukuman penjara dengan perintah tetap ditahan," sebut Rustiyono.
Anehnya, JPU Junaidi, yang sebelumnya dituding keluarga korban berperan serta meringankan hukuman terdakwa, dengan hanya menuntut terdakwa 4 bulan penjara, tidak menampakkan batang hidungnya di PN Tanjungpinang. Sidang pembacaan putusan itupun diwakilkan kepada Jaksa Pengganti Mariyana SH.
Penganiayaan, yang kemudian menyeretnya ke penjara, dilakukan terdakwa Aliang terhadap korban Kristiana pada Rabu (28/10/2009) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, diawali dengan check-chock antara dirinya dengan terdakwa.
"Memang saat itu saya lempar buku dan helm. Tetapi dia tak kena, lalu dia memukul bagian mulut dan memijak-mijak saya, hingga saya mengalami lebam di kepala," kenang korban.
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa, hingga menyebabkan luka pada bagian tangan, mulut dan gigi korban hingga rontok, serta lebam di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul, juga dibenarkan visum dokter Dabok Singkep, selain Maria, rekan korban yang menyaksikan kejadian.(tpi/btd)