Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cawagub Agus Wibowo Digugurkan

Nurdin Diberi Waktu 14 Hari Usulkan Satu Lagi Nama Cawagub ke DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 27-10-2017 | 19:14 WIB
Hotman-Hutapea1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panlih Cawagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Kepri memberikan waktu dua kali 7 hari atau 14 hari kepada Gubernur Nurdin Basirun untuk mengajukan lagi calon wakil gubernur pengganti Agus Wibowo yang digugurkan pencalonannya.

Ketua Panlih Cawagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, mengatakan, deadline 14 hari masa waktu pengajuan nama Cawagub pengganti Agus Wibowo oleh Gubernur ke DPRD Kepri, terhitung sejak Panlih melalui Ketua DPRD Kepri mengembalikan berkas Agus Wibowo ke Parpol pengusung melalui Gubernur, yakni Senin, 23 Oktober 2017.

"Masa waktu pengajuan satu calon wakil oleh Gubernur pengganti calon Agus Wibowo yang pencalonannya sudah digugurkan, 14 hari terhitung sejak berkas dikembalikan," ujar Hotman Hutapea, Jumat (27/10/2017).

Dalam 14 hari tersebut, tambah Hotman, Panlih menunggu dan mempersilakan Gubernur berembuk dengan parpol pengusung, apakah akan mengusulkan nama Reni atau Mustafa Wijaya atau calon lain.

"Dengan pengembalian ini, kami menunggu selama 2 minggu atau dua kali 7 hari, untuk menunggu pengajuan nama calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo," ujarnya.

Jika dalam 14 hari Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak mengajukan nama Calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo, Hotman menambahkan, Panlih akan mengambil sikap melalui rapat pleno. Dan apa yang menjadi hasil rapat pleno, akan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau Gubernur tidak kunjung mengajukan nama pengganti setelah 14 hari waktu pengajuan nama Calon Wakil pengganti, Panlih akan mengambil sikap melalui rapat pleno," sebutnya.

Ditanya mengenai sikap yang akan diambil, Hotman mengatakan, karena tidak diatur di dalam Tatib, maka akan dikembalikan ke UU Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

"Sesuai dengan UU, Kepala Daerah itu disebut Gubernur dan Wakilnya, nah kalau Gubernur sendiri tidak mau mengajukan atau menyerahkan calon wakilnya, berarti dia (Gubernur-red) tidak memiliki niat baik untuk mengikuti UU yang ada," ujarnya.

Dengan tidak diajukannya nama Calon Wakil Gubernur, sebagaimana yang diamanatkan UU, berarti Gubernur melanggar aturan UU dan selanjutnya dengan tidak adanya niat baik, maka  Panlih akan melaporkan dan mempertanyakan hal itu ke Mendagri.

"Kami akan menentukan sikap dan menanyakan ke Mendagri. Contoh, kalau keputusan Pleno Panlih menyatakan akan dilanjutkan dengan satu nama, maka kami akan konsultasi dan bertanya ke Mendagri, bagaimana tanggapannya," ujarnya.

Jika Mendagri menyatakan dapat dilanjutkan dengan hanya satu calon, tambah kader Demokrat ini, maka Panlih akan melanjutkan pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur dengan satu calon.

Terkait belum diaturnya satu Calon Wakil Gubernur di dalam Peraturan Tata Tertib (T?atib) DPRD yang dibentuk, Hotman menyatakan kalau hal itu akan dikembalikan pada UU atau Tatib tersebut, apakah akan direvisi terlebuh dahulu, akan dipertanyakan ke Mendagri.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengaku belum menetapkan dan menentukan siapa calon Wakil Gubernur yang akan diajukan menggantikan Agus Wibowo. Dan sampai saat ini, Nurdin juga mengaku belum melakukan pertemuan dengan 5 parpol pengusung.

"Belum ada ditentukan calonnya, nanti lah duduk dulu dengan teman-teman parpol yang lain," sebut Nurdin belum lama ini pada wartawan.

Editor: Udin