Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wacana Pembekuan KPK, Harapan Koruptor Bebas
Oleh : redaksi
Rabu | 25-10-2017 | 16:14 WIB
KPK3.jpg Honda-Batam
Spanduk 'Berani Jujur Hebat' di Gedung KPK. (Foto: Ist)

Oleh Dodik Prasetyo

BELAKANGAN berhembus wacana pembekuan KPK yang diusulkan oleh Henry Yosodiningrat melalui panitia khusus hak angket DPR. Usulan wacana tersebut berdasarkan 11 temuan pansus angket KPK. Dalam temuan tersebut, KPK telah melakukan penindasan, pemerasan dan kesewenang-wenangan yang tidak menjaga nama baik dan kewibawaan lembaga negara.

Adanya usulan pembekuan tersebut memunculkan penolakan dari tokoh-tokoh politik. Penolakan tersebut didasarkan atas persepsi bahwa kinerja KPK masih sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai anggota panitia khusus hak angket KPK yang mengusulkan pembekuan KPK, mencerminkan yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas yang memadai sebagai anggota DPR.

Dengan usulan pembekuan tersebut Henry dianggap telah keluar dari kewenangan DPR. Selain itu, usulan Henry untuk membekukan KPK juga tidak sesuai dengan komitmen pansus hak angket KPK yang bertujuan untuk memperkuat KPK bukan untuk melemahkan dengan membekukan.

Menurut Abraham Samad, jika pansus angket KPK memaksakan untuk menerbitkan rekomendasi pembekuan KPK, maka langkah itu menjadi bukti bahwa DPR tidak memberikan ruang kepada KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tindakan pembekuan KPK itu termasuk dalam tindakan yang melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan keinginan rakyat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Padahal seharusnya DPR sebagai representasi rakyat menyampaikan aspirasi rakyat, bukan malah bertentangan dengan keinginan seluruh rakyat Indonesia.

Melalui Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menganggap upaya pelemahan tersebut bertepatan dengan kasus besar yang ditangani oleh KPK. Jika memang akan dibekukan, KPK mempertanyakan kelanjutan pengusutan perkara megakorupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Saat ini, KPK sedang menangani kasus e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan kasus BLBI dengan kerugian negara lebih dari Rp 3,7 triliun.
Selanjutnya, Febri ingin memperjelas pernyataan politikus PDIP tersebut merupakan pernyataan perorangan, sikap fraksi, atau DPR secara institusional. Juru bicara KPK ini mengingatkan bahwa sebelumnya Fraksi PDIP mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi.

Permasalahan yang akan muncul apabila wacana pembekuan KPK tersebut benar-benar terjadi akan menguntungkan satu kelompok yang berkepentingan. Yang paling diuntungkan adalah mereka yang tengah terjerat kasus korupsi.

Mengapa demikian, karena apabila KPK benar-benar dibekukan maka kasus korupsi yang sedang ditangani KPK akan berhenti. Secara tidak langsung dengan berhentinya kasus tersebut, para koruptor itu juga akan lepas dari jeratan kasus korupsi yang mereka lakukan. Maka dengan adanya wacana pembekuan tersebut, kemungkinan akan dimanfaatkan oleh para koruptor untuk menyukseskan wacana pembekuan tersebut. Dengan tujuan untuk melepaskan diri dari kasus korupsi yang sedang dijalani.

Selain para koruptor, kelompok lain lain yang berpotensi memanfaatkan momen tersebut adalah kelompok yang ingin mengganggu pemerintahan Jokowi. Karena Henry yang mengusulkan wacana tersebut merupakan anggota dari Fraksi PDI-P yang juga partai pengusung Jokowi. Sehingga tidak menutup kemungkinan momen tersebut akan dikaitkan bahwa Jokowi akan memudahkan wacana tersebut. Akan banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa rezim pemerintahan Jokowi adalah rezim koruptor.

Namun sebelum hal itu terjadi, Jokowi telah menegaskan bahwa kewenangan KPK harus diperkuat bukan malah diperlemah. Karena menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Jokowi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi memberantas korupsi.

Dengan pernyataan tersebut menjelaskan bahwa Jokowi telah menyatakan sikap untuk memperkuat KPK bukan malah melemahkan. Pernyataan Jokowi tersebut didukung dengan teguran yang diberikan oleh PDI-P kepada Henry yang disampaikan oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Usulan itu bukan berasal dari PDI-P, melainkan pernyataan pribadi anggota hak angket KPK dari Fraksi PDI-P. Hasto menjabarkan instruksi Ketua Umum Megawati tegas dan jelas yang disampaikan dalam rapat konsolidasi, untuk memberikan sanksi pemecatan kepada kader yang terlibat korupsi.

Polemik tentang wacana pembekuan KPK perlu ditanggapi dengan kepala dingin oleh seluruh masyarakat. Karena dalam polemik tersebut sarat dimanfaatkan untuk kepentingan politik satu kelompok. Baik bagi kelompok koruptor yang ingin membebaskan diri dari jeratan kasus korupsinya. Maupun kelompok kepentingan yang ingin mengganggu pemerintahan Jokowi.

Selain itu, polemik ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk menjalankan black campaign dalam Pilkada. Namun sebagai masyarakat yang cerdas dan tidak mudah dibodohi, sejatinya sudah mengetahui mana yang baik bagi kepentingan bangsa dan mana yang hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.*

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)