Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesepakatan Damai Karyawan BKS dan Manajemen PT BKS Dituangkan dalam Perjanjian
Oleh : Harjo
Selasa | 24-10-2017 | 18:02 WIB
buruh_bintan.jpg Honda-Batam
Fadli HRD PT Bakri Karya Sarana. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Konflik akibat pemotongan gaji yang dilakukan Manajemen PT Bakri Karya Sarana (BKS) terhadap karyawannya Resiana Simanjuntak, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat , kesepatakan tersebut langsung dituangkan dalam sebuah kesepakatan.

 

Dimana kesepakatan yang masing-masing membubuhkan tandatangan tersebut, pihak perusahaan sudah membayarkan kekurangan gaji karyawannya dan diterima oleh karyawan.

Selain itu, pihak perusahaan juga masih terus mempekerjakan karyawannya dengan catatan akan tunduk pada aturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

"Sebenarnya permasalahannya, karena ada miskomunikasi saja di lapangan. Sehingga setelah dilakukan pertemuan, maka terjadi kesepakatan. Perusahaan masih mempekerjakan karyawan tersebut, dengan harapan bisa bekerja lebih baik lagi serta perusahaan akan melakukan pembinaan," papar Fadli, HRD PT BKS kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, selasa (24/10/2017).

Fadli juga menjelaskan, terkait sebelumnya diduga ada campur tangan dari oknum karyawan BIIE Lobam, saat karyawan bekerja dilapangan. Menurutnya, sampai saat ini BKS tetap berdiri sendiri dalam mengatur manajemennya. Sementara pihak BIIE Lobam, adalah pemberi kontrak kerja pada PT BKS.

"Adanya campur tangan langsung dari BIIE juga itu tidak pernah terjadi. Karena BIIE yang memberikan kontrakerja, artinya hanya melakukan pengawasan hasil secara keseluruhan kinerja dari BKS," tambahnya.

Sebelummya, HRD PT BKS, Fadli mengatakan bahwa manajemen telah melakukan perundingan awal dengan Resiana. Saat itu, disepekati upah September yang bermasalah dan persoalan dugaan penindasan saat bekerja sudah diselesaikan. Hasilnya ditunangkan alam risalah perundingan.

"Seluruh permasalahan susah selesai dan hak ibu Resiana diselesaikan dengan memberikan kekurangan gaji yang tidak ditandatangan di absen sebelumnya," ujarnya, Rabu (18/10/2017).

Selain itu kata Fadli, terkait status karyawati tersebut pihak perusahaan tetap mempekerjakannya.

Editor: Dardani