Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Kepri Surati Gubernur Minta Ajukan Satu Nama Cawagub Baru
Oleh : Ismail
Senin | 23-10-2017 | 19:02 WIB
Jumaga-Nadeak1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengaku sudah mengembalikan dokumen administrasi salah satu bakal calon Wakil Gubernur (Wagub), Agus Wibowo yang gugur kepada Gubernur. Selain mengembalikan berkas tersebut, Jumaga juga sekaligus menyuratinya Guberur meminta mengusulkan kembali satu nama bakal Cawagub Kepri sejak Kamis (19/10/2017) kemarin.

Ditemui usai Paripurna Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda Inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan, Jumaga menyebut, setelah surat tersebut diserahkan, Gubernur diberikan waktu dua kali tujuh hari kerja untuk mengajukan satu nama bakal Cawagub Kepri menggantikan Agus Wibowo yang sebelumnya telah dinyatakan gugur.

"Entah bagaimanapun caranya Gubernur berkoordinasi dengan Partai Pengusung. Yang pasti nama itu harus diajukan kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan Panlih (Panitia Pemilihan-red)," ungkapnya di Kantor DPRD Kepri, Senin (23/10/2017).

Ia berharap, Gubernur dapat secepatnya mengajukan kembali nama yang sudah disepakati sebagai bakal Cawagub Kepri. Agar proses Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri dapat berjalan secepatnya.

"Berharap secepatnya. Karena, daerah ini (Kepri, red) masih membutuhkan Wakil Gubernur," harap Jumaga.

Sebelumnya, Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, menyampaikan bahwa setelah menyerahkan berkas tersebut ke Pansus, maka selanjutnya Pansus akan meneruskannya kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Dan ini juga akan diteruskan ke partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) pada Pilkada lalu melalui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Nantinya Ketua DPRD Kepri akan kembali menyerahkan berkas kedua cawagub ini kepada Gubernur. Tak hanya itu, Ketua DPRD juga akan menyurati agar Gubernur menggantikan Agus Wibowo dengan nama baru atas persetujuan partai pengusung," kata Hotman dalam jumpa pers di Kantor DPRD Kepri, Dompak, kemarin.

Ia memaparkan, rencananya berkas dan surat tersebut akan diserahkan kepada Gubernur pada Rabu atau Kamis nanti. Dalam hal ini, lanjut Hotman, Gubernur diberi waktu 2 x 7 hari kerja terhitung sejak surat dari Ketua DPRD diserahkan untuk kembali mengajukan nama penggati Agus Wibowo ke DPRD Kepri.

"Apabila Gubernur belum juga memberikan atau memasukkan nama baru, maka Panlih akan memgambil sikap, sesuai aturan dan ketentuan," katanya.

Editor: Udin