Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Dinilai Tak Akan 'Lincah'
Oleh : Redaksi
Sabtu | 21-10-2017 | 19:02 WIB
Umar-Husin.gif Honda-Batam
Pengamat hukum dari PTIK, Umar Husin, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (21/10/2017) (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin, mengatakan, kewenangan kepolisian dalam menangani kasus korupsi akan lebih besar jika Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya terbentuk.

Namun, tak akan ada bedanya dengan unit penanganan kasus korupsi yang ada jika cara kerjanya masih diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki undang-undang khusus sehingga punya kewenangan lebih dari institusi penegak hukum lain.

"Kalau Densus Tipikor dengan standar KUHAP juga tidak akan lincah, harus dengan hukum acara khusus juga," ujar Umar dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Perlukah Densus Tipikor" di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Umar mengatakan, sedianya Densus Tipikor bekerja sama dengan kejaksaan dalam satu atap agar proses penuntutan tidak bertele-tele. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju adanya penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor. Sebab, Kejaksaan juga punya satuan tugas sendiri untuk menangani perkara korupsi.

"Ini bakal sama saja. Cuma bisa nangkap, menyidik, tapi jalan ke pengadilan tidak ikut serta," kata Umar.

Di samping itu, Umar juga menekankan soal perbedaan penanganan perkara antara Densus Tipikor, KPK, dengan Kejaksaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengusutan kasus.

Jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri nantinya di-upgrade menjadi Densus Tipikor, maka kasus-kasus yang ditangani juga harus lebih besar. Bukan lagi kasus-kasus kecil di daerah sebagaimana selama ini dilakukan.

"Buat apa menyasar lurah. Mending Densus fokus kejahatan korupsi luar negeri misalnya, baru oke. Kalau korupsi lurah dan kepala desa, tidak usah. Kapolsek juga bisa," kata Umar.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, karena tidak memiliki landasan hukum khusus seperti KPK, Densus Tipikor nantinya akan menemui hambatan dalam bekerja. Densus Tipikor tidak punya kewenangan menyadap seperti KPK karena tidak diatur dalam KUHAP.

"KPK bisa karena dalam undang-undang ditegaskan soal itu. Problem itu kalau tidak diselesaikan, maka menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," kata Emerson.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin