Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbun dan Bakar Sampah di Tempat Terbuka

Terbukti Bersalah Langgar Perda 11/2013, PT Golden Nusa Divonis Didenda Rp 10 Juta
Oleh : Hadli
Jumat | 20-10-2017 | 19:02 WIB
sidang_tipiring.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana Sidang Tipiring Tentang Perda No 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Hakim PN Batam Jatuhkan Hukman Denda RP 10 Juta kepada PT Golden Nusa Persada. (Foto: Hadli)

BATAMYODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan PT Golden Nusa Persada terbukti bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tentang kebersihan sesuai Perda No 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Jumat (20/10/2017) pagi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yona Lamerosa Kataren dan Hakim anggota Suyanto di Pengandilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada PT Golden Nusa Persada membayar denda sebesar Rp 10.000.000. "Memutuskan kepada terdakwa bersalah membayar denda sebesar Rp 10 juta," ujar Yona.

Dalam sidang yang digelar, Sumarni (54) hadir mewakili PT Golden Nusa Persada. Perusahaan developer itu telah tertangkap basah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah menimbun dan membakar sampah di area terbuka miliknya di Perumahan Tropicana Residence sekitar pasir putih Ocarina-Bengkong Sadai, 5 Oktober 2017 lalu.

Putusan hakim berdasarkan Perda No 11 tahun 2013 tentang pengolaan sampah. Terdakwa dikenakan pasal 64 ayat 1 huruf f yang berbuyi barang siapa melakukan pengelolaan di area terbuka tanpa izin dan melakukan penimbunan pembakaran sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan pelaksanaan teksnis pengelolaan sampah.

Untuk pidana dikenakan pasal 69 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 64 ayat 1 huruf f dikenakan sangsi pidana berupa denda sebesar Rp 10 juta.

Kasi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat DLH Kota Batam, Acep mengajak masyarakat peduli akan kebersihan. Untuk itu, DLH Kota Batam mengajak semua masyarakat tetap menjaga kebersihan, dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Dengan demikian, tambahnya, Batam diyakini lima tahun kedepan akan menjadi kota yang dikagumi dengan kebersihannya.

"Bersih banyak manfaatnya. Tubuh menjadi sehat. Selain itu, wisatawan yang datang akan lebih senang karena Batam telah bersih dari polusi dan sampah. Untuk itu jangan ragu-ragu melaporkan adanya pelanggaran tentang Perda No 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," tutur Madil.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dendi Purnomo menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup tidak akan segan-segan menindak bila ada masyarakat atau perusahaan yang membuang, mengelola, menimbun, membakar sampah di tempat terbuka tanpa izin.

"Kami sudah memberitahukan Perda No 11 tahun 2013 tentang pengolaan sampah ketengah-tengah masyarakat dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan tingkat Kecamata. Sampai saat ini kami juga terus mensosialisasikan melalui radio dan media masa. Untuk itu, Kami akan menindak tegas siapapun yang mencemari lingkungan," kata tegas Dendi.

Editor: Dardani