Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Praperadilan M Nashihan Nilai tidak Berdasar

Kejati Kepri Tegaskan Penetapan Tersangka M Nashihan Penuhi Alat Bukti yang Cukup
Oleh : Chares Sitompul
Jumat | 20-10-2017 | 18:50 WIB
Sudang-praperadilan-M-Nasehan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sidang praperadilan M Nasehan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, gugatan praperadilan tersangka M Nashihan atas penetapannya sebagai tersangka sangat tidak berdasar.

"Penetapan tersangka M Nashihan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi dan saksi ahli sebagaimana Pasal 184 KUHAP," ujar Kejaksaan Tinggi Kepri melalui 4 tim Kuasa Hukumnya dari Kejaksaan dalam jawaban petitum gugatan praperadilan tersangka M Nashihan di PN Tanjungpinang, Jumat (20/10/2017).

Terkait dalil dan petitum Kuasa Hukum tersangka M Nashihan yang menyebut adanya surat perintah penyidikan yang double, Kuasa Hukum Kejati yang dipimpin Jaksa Koordinator, Selvi SH dan Hartam SH, mengatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 282 tanggal 14 September 2017 serta penerbitan surat perintah nomor 204 pada 19 Juli 2017 dan surat perintah nomor 205 pada 19 Juli 2017, 282, tanggal 14 September 2017 tidak tumpang tindih. Bahkan, prosesnya saling berkesinambungan hingga dalil Pemohon tidak berdasar dan harus ditolak.

Dalam jawabannya, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga membeberkan sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi dan bahkan saksi ahli serta petunjuk atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam menerapkan M Nashihan sebagai Kuasa Hukum PT BAJ sebagai tersangka.

"Alat bukti sebelum menetapkan M Nashihan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, tim penyidik Kejati telah memeriksa 13 orang saksi yang di antaranya, mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Sekdako Batam Agus Sahiman, Abdul Khalid, Raja Muchsin, Andi Hebat, Safei, Dendi, Joko Satro Sasongko, Riana Habsari, Gondo Hutahaean, Suhardi dan M Nashihan," ujar Selvi.

Selan itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga meminta keterangan saksi ahli, yaitu D .Siswa Sujianto sebagai ahli keuangan negara serta menyita sejumlah dokumen alat bukti surat dari Dewi Haspino.

"Selain alat bukti dan saksi, penyidik Kejaksaan juga telah menemukan 4 bukti petunjuk dan dari ke-4 alat bukti petunjuk yang bersesuaian itu, serta ekspos gelar perkara barulah Kejaksaan menetapkan M Nasehan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dana Askes dan JHT, PNS dan THL Pemko Batam," beber Jaksa koordinator Kejati itu.

Hal ini tambah Selvi, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang menyebut, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti dan atas dasar itu pihak Kejaksaan Tinggi Kepri menyebut, dalil yang diajukan Pemohon ke Pengadilan atas penetapan tersangka M Nashihan tidak berdasar dan harus ditolak dan tidak dapat diterima.

Sedangkan mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Rp55 miliar dana yang diduga dikorupsi tersangka M Nashihan adalah kasus perdata, menurut Kejaksaan dalil yang dikemukakan Kuasa Hukum tersangka tidak ada relepansi Pemohon karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Karena selain kesepakatan Penasehat Hukum Pemko dan PT BAJ menempatkan dana Rp55 miliar tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Batam, dua terdakwa M Nashihan dan M Safei juga membuka rekening giro atas nama keduanya pada 6 September 2013," jelasnya.

Selanjutnya dana Rp55 miliar ditarik dan dipindahbukukan dari rekening penampung dana yang disepakati sebelumnya ke rekening yang dibuat kedua tersangka tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Batam.

"Total dana yang tertinggal di rekening: 122005678996 sebagai penampung awal yang disepakati Rp166 juta. Sedangkan di rekening yang dibuat oleh kedua terdakwa dengan nomor rekening: 1220056788999 per 31 Maret besaran dana hanya tinggal Rp925 ribu," sebutnya.

Atas dasar itu, Jaksa Kajati itu menyebut, kalau dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar dan harus ditolak dan tidak dapat diterima.

Usai Jaksa memberikan tanggapan dan jawaban, Hakim tunggal Santonius SH, kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin, Selasa dan Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dan penyerahan sejumlah alat bukti.

Editor: Udin