Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumusan Aturan Transportasi Online Diumumkan, Ini Penjelasan Menhub
Oleh : Redaksi
Jumat | 20-10-2017 | 11:02 WIB
Budi-Karya.jpg Honda-Batam
Menteri Perhubungan, Budi Karya. (Dok Humas Kemenhub)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah baru saja mengumumkan rumusan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ada beberapa peraturan yang tampak berbeda dari PM yang sebelumnya dianulir Mahkamah Agung ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya menerangkan ada dua poin yang berbeda dari PM nomor 26 tahun 2017 sebelumnya.

"Ada beberapa hal yang ditambahkan. Jadi katakanlah sekarang itu masih ada SIM umum yang harus dibuat. Harus ada asuransi. Ada kewajiban daftar aplikasi ke Menkominfo," terang Budi di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (19/10/2017).

Untuk kewajiban SIM umum, diwajibkan kepada supir taksi online, sementara pendaftaran aplikasi ke Kemenkominfo diwajibkan kepada penyedia layanan aplikasi transportasi online. Tujuan pendaftaran ini dilakukan agar pemerintah bisa melakukan pengawasan.

Sebab, penyedia aplikasi diwajibkan juga menyediakan dashboard yang bisa dipantau oleh Kemenkominfo. "(Dashboard ini) kayak semacam screen gitu, di situ kelihatan jumlah yang beroperasi berapa," jelas Rudi, soal dashboard yang ingin dipantau.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sembilan poin yang dipaparkan dalam peraturan baru, antara lain mengenai argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Pemerintah menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Sementara untuk pendaftaran aplikasi, Menkominfo Rudiantara juga mengonfirmasi bahwa perusahaan memang wajib melakukan pendaftaran jika tak ingin diblokir.

"Kalau aplikasi memang harus daftar di kita tetapi kalau perekrutan driver itu ke badan hukum. Kalau tidak, akan mendapat teguran hingga pencabutan izin aplikasi," kata Rudi.

Sementara itu, PM 26 tahun 2017 disahkan pada 1 April 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 32 Tahun 2016. PM 26 tahun 2017 tersebut berisi 11 poin revisi yang dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan dari semua sektor.

Peraturan tersebut juga sudah sempat diuji publik dan disosialisasikan ke berbagai kota dan dipublikasikan melalui media massa.

Mengutip Dephub, dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu diantaranya: (1) penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, (2) persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, (3) persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan (4) kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard; masa transisi diberikan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama 3 bulan untuk pemberlakuannya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli