Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sasaran Perda Zakat adalah ASN, Pekerja dan Pengusaha di Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Jum\'at | 20-10-2017 | 08:38 WIB
Ade-Angga1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ade Angga membacakan pidato pengantar tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodakoh (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kamis (19/10/2017) mengadakan 3 agenda rapat Paripurna. Salah satu agenda adalah penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD Tanjungpinang terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodakoh.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, mengatakan bahwa setelah disahkan, sasaran Ranperda ini nantinya adalah para aparatur sipil negara (ASN) para pegawai swasta dan pengusaha.

Ade mengatakan, tujuan utama dari pengusulan Ranperda tersebut oleh Dewan adalah untuk semakin mengoptimalkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang. Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, pendapatan Baznas akan meningkat dan juga mengoptimalkan kewajiban masyarakat sebagai umat muslim khususnya.

"Jadi pada implementasi nanti, Perda ini bukan untuk membuat lembaga baru, tapi menguatkan lembaga Baznas. Dan memang sasarannya lebih kepada ASN, Pengusaha dan Pegawai Swasta," kata Ade saat diwawancarai.

Ade mwngatakan, sebenarnya Ranperda tersebut juga terinspirasi dari Kota Padang yang telah mengoptimalkan Perda Zakat. Sehingga Baznas Padang mampu memperoleh dana dari zakat ini Rp16 miliar per tahun. Inilah yang menginspirasi DPRD Tanjungpinang sehingga mengusulkan Ranperda tersebut.

"Tapi tetap kita berpegang pada aturan hukum Islam itu sendiri. Jadi ASN atau pekerja swasta yang pendapatannya belum masuk katagori harus bayar pajak, tidak dipungut. Ini hanya untuk mereka yang pendapatannya sudah sesuai dengan perhitungan secara Islam dan dia wajib membayar zakat," kata Ade.

Ade mengaku optimis, setelah adanya Perda Zakat ini, penerimaan zakat yang dilakukan oleh Baznas akan semakin meningkat. Karena untuk diketahui, setiap tahunnya Baznas hanya merima zakat dari masyarakat sebesar Rp500 juta sampai Rp900 juta per tahun.

"Jadi penerimaan zakat ini nantinya juga untuk membantu masyarakat dan membina masyarakat yang susah dan tidak mampu. Makanya, bagi yang mampu, bayarlah zakat," tuturnya.

Editor: Udin