Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Datangi DPMPTSP dan Neker Bintan, Ibu-ibu Pekerja PT Tirta Madu Minta Statusnya Dipermanenkan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 19-10-2017 | 19:38 WIB
Pekerja-Tirta-Madu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Pekerja Tirta Madu dan FSPMI (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ibu-ibu pekerja di salah satu perusahaan yang begerak di bidang kelapa sawit,  PT Tirta Madu, mendatangi Kantor  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Bintan, Kamis (19/10/2017).

Kedatangan ibu-ibu tersebut, bersama Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan guna mengadukan problem ketenagakerjaan yang telah mendera mereka beberapa tahun belakangan ini.

"Kami ke sini minta kejelasan atas status kami di PT Tirta Madu. Kami kerja sudah lebih dari lima tahun, namun status kami masih Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)," beber salah seorang pekerja PT Tirtamadu, Rista (37) saat dijumpai BATAMTODAY.COM di Bintan Buyu, Kamis (19/10/2017).

Berdasarkan perjajian kerja dengan perusahaan, pekerja dengan masa kerja di atas lima tahun sudah wajib mendapatkan status permanen. Namun sampai sekarang tidak ada sama sekali.

"Kami sudah di atas lima tahun, tapi status kami masih aja sama, tidak ada pengangkatan sebagai karyawan," kata Rista yang diamini ibu-ibu lainnya.

Selain nasib statusnya yang tak kunjung membaik, perbaikan gaji pun demikian. Mereka dulu sempat menikmati upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun belakangan itu tidak diterapkan. Gaji ibu-ibu PKWT tersebut rata rata Rp1,8 juta.

"Gaji kita sebelumnya ikut UMK Bintan, sekarang karena kita dikurangin pekerjaannya per hari, jadi kita digaji Rp1,8 juta, itu bersih. Itu pun tidak tentu, tergantung, tengok harilah. Bulan ini misalnya kita dapat Rp1,4 juta, ada juga Rp1,5 juta," sebut Rista.

Penurunan upah dari standar UMK menjadi upah di bawah standar, sudah diterapkan perusahaan terhadap PKWT sejak dua tahun lalu.

"Tahun 2013-2015, kita gaji pokok ikut UMK Bintan, setelah itu sudah tidak lagi," tutur Rista.

Sementara itu, FSPMI Bintan menegaskan, persoalan pekerja yang berstatus PKWT di lingkup PT Tirta Madu telah dimediasi bersama dengan pihak bidang ketenegakerjaan di Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

"Hasilnya, kami akan tetap ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan tetap teguh pada sikapnya untuk tidak mengangkat ibu-ibu pekerja ini sebagai karyawan tetap," ujar Ratoni, salah satu perwakilan FSPMI Bintan.

Ratoni menuturkan, sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 59 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, perjanjian kerja waku tertentu dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan waktu tertentu yang didasarkan waku tertentu dapat didakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka satu tahun.

"Intinya, sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja PKWT hanya bisa dibuat atau bekerja paling lama tiga tahun. Sementara kawan-kawan di Tirta Madu ini sudah bekerja kurang lebih 5 tahun. Sampai saat ini tidak ada kejelasan kontrak. Setelah matinya kontrak itu, tidak ada kejelasan dari pihak manajemen apakah pekerja ini di-off-kan dulu atau dipekerjakan lagi, secara tertulisnya pun tidak ada, tapi anehnya mereka tetap disuruh bekerja," tandas Ratoni.

FSPMI juga menyoroti sikap manajemen PT Tirta Madu yang selalu beranggapan kalau 16 pekerja bidang perawatan yang menuntut peningkatan status permanen sebagai pekerja harian lepas (PHL) sehingga tidak bisa dijadikan pekerja permanen.

"Padahal, mereka ini adalah pekerja PKWT bukan PHL. Kami sangat menyangkal sekali kalau 16 pekerja ini PHL seperti klaim perusahaan. Kalau memang kawan-kawan ini PHL, seharusnya perusahaan membuat daftar nama untuk kemudian dicatatkan ke instansi terkait di bidang ketenegakerjaan, ini tidak ada sama sekali, artinya di situ sudah jelas kalau mereka adalah PKWT," timpal Ratoni.

Editor: Udin