Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Masih Sempurnakan Dakwaan AKP DA Cs agar Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-10-2017 | 18:44 WIB
AKP-DA-tersangka-sabu.gif Honda-Batam
AKP DA saat diring ke sel Mapolres Tanjungpinang gegara kasus penggelapan barang bukti sabu hasil tangkapan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sampai saat ini masih menyempurnakan berkas dakwaan keenam tersangka anggota berserta Kasat Narkoba Polres Bintan dan satu orang warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Kita masih proses menyempurnakan dakwaan, baru saja kemarin tahap dua, ya belumlah kalau dilimpahkan ke PN Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi Pidanan Umum, Supardi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Dalam penyempurnaan dakwaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak sebentar. Dikarenakan perkara ini memiliki tujuh tersangka, di mana dalam masing-masing berkas penyidikannya masing-masing terpisah.

"Berkas perkaranya ada tujuh, masing-masing terpisah untuk tersangka, jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ucapnya.

Namun dengan demikian, Supardi menjelaskan, pihaknya memperkirakan dalam minggu ini perkara itu sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terkait dengan materi dakwaan, Supardi mengatakan tidak mengetahui, dikarenakan Kejari Tanjungpinang sendiri hanya sebatas administrasinya saja.

"Kita tidak tahu berapa banyak sabu-sabu yang jadi barang bukti, silakan tanya langsung sama Jaksanya di Kejati Kepri," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang langsung menjebloskan enam tersangka oknum anggota berserta Kasat Narkoba Polres Bintan dan satu orang warga sipil ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang yang diduga mengedarkan 1 Kg narkoba jenis sabu dari sebagian barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan, Selasa (17/10/2017) pukul 18.30 Wib.

Polres Tanjungpinang sendiri telah menerima tujuh tersangka, yang terdiri dari  mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analis, berserta lima anggotanya yang berinisial Bripda KT, Brigadir Ww, Brigadir JA, Bripka AK, Brigadir TA dan warga sipil berinisial DS.

Pelimpahan penahanan ini telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berdasarkan P21 yang diterima dari Polda dari Kejati Kepri bahwa proses penahanan sudah dilimpahkan dari Kejati ke Kejari Tanjungpinang.

Editor: Udin