Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nuryanto Mengaku Dilema Hadapi Gugatan Teuku Hamzah Husein di PTUN
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-10-2017 | 18:32 WIB
Ketua-DPRD-Kota-Batam,-Nuryanto.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, merasa dilema menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungipang, terkait gugatan Teuku Hamzah Husein.

Gugatan tersebut terkait pergantian Wakil Ketua III DPRD Kota Batam dari Teuku Hamzah Husein ke Helmy Hemilton, atas usulan Fraksi Domokrat dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"Saya merasa dilema, semua sama-sama kawan. Serba salah, tapi yang kami lakukan sesuai prosedur," ujar Nuryanto, Kamis (19/10/2017) sore.

Ia mengatakan telah melakukan seluruh prosedur dalam mengeluarkan surat pergantian pimpinan DPRD Batam. Dengan melanjuti surat yang masuk, kemudian prosesnya diserahkan ke Gubernur Kepri.

"Tinggal menunggu Gubernur saja, apakah tetap akan mengeluarkan surat keterangan atau menunggu proses PTUN," katanya.

Namun demikian, kata Nuryanto, gugatan yang dilayangkan oleh Teuku Hamzah untuk institusi, yakni Ketua DPRD Batam, bukan perorangan. Bahkan beberapa waktu lalu ia mengaku sudah menghadiri sidang persiapan PTUN di Sekupang.

"Ini gugatan atas nama lembaga Ketua DPRD Batam, bukan perorangan. Kemarin sudah menghadiri sidang persiapan. Ya, kami menjalankan prosedur yang ada," pungkasnya.

Editor: Udin