Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Gaya Hidup Glamor, Warga Bintan Ini Nekat Edarkan Ganja
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 19-10-2017 | 18:14 WIB
pengedar-ganja.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pengedar ganja (Sumber foto: Publicanews)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Demi mencukupkan kebutuhan ekonomi keluarga yang semakin meningkat karena bergaya hidup glamor, seorang kepala rumah tangga yang berinisal A warga Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan nekat manjadi pengedar narkoba jenis ganja kering.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta di bidang penarik iuran koperasi simpan pinjam itu, dirungkus di rumahnya, yang beralamat Tanah Merah, Desa Penaga pada Kamis (12/10/2017) lalu beserta barang bukti 32 paket ganja kering dengan bobot 68,50 gram siap edar.

"Informasi adanya transaksi itu dari masyarakat. Kemudian kita lakukan penyidikan hingga akhirnya langsung menggeledah rumah tersangka berinisal A. Di sana kita dapatkan tersangka beserta barang buktinya," beber Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko saat dihubungu melalui telepon, Kamis (19/10/2017).

Pemburuan tersangka pengedar barang haram itu tidak hanya putus di pria berinisial A itu saja. Jajaran Satres Narkoba terus melakukan penyidikan, hingga berhasil mendapatkan satu nama lagi, yang berinisial F warga Tanjungpinang.

"Dari hasil penyidikan terhadap A, kita berhasil mendapat satu orang lagi dengan inisial F. Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan F berhasil diamakan di Tanjungpinang beserta sisa paket ganja dan timbangan kue, biasa digunakan untuk menimbang ganja kering tersebut," kata Joko.

Hingga saat ini, jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, masih terus melakukan pengembangan. Guna mencari tau dari mana barang haram tersebut masuk ke wilayah hukumnya.

"Kita masih terus melakukan pengembangan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut asal muasal barang haram tersebut bisa masuk," ujar Joko.

Sementara, untuk kedua tersangka A dan F dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.

"Dari pengakuan meraka, nekat melakukan transaksi itu agar kebutuhan keluarga tercukupi. Karana gajinya selama ini masih kurang," timpal Joko.

Editor: Udin