Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Kesepakatan, Kasus PHK Puluhan Karyawan BLR Masuk Tahap Mediasi Tripartit
Oleh : Harjo
Kamis | 19-10-2017 | 14:02 WIB
kadisnaker-bintan16.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kadisnaker Bintan, Hasfarizal Handra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT Bintan Lagoon Resort (BLR) di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan segera masuk tahap penyelesaian tingkat tripartit. Hal itu terpaksa dilakukan karena tidak terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan.

Hasfarizal Handra kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM pada Kamis (19/10/2017) mengatakan, penyelesaian hak karyawan yang kena PHK sebenarnya sudah mulai ada jalan penyelesaian, setelah manajemen BLR menawarkan pesangon dengan perkalian satu kali upah.

"Manajemen sudah menawarkan pembayaran dengan perkalian satu, namun pihak karyawan meminta di bayar dengan perkalian dua sesuai PMTK. Tetapi karena belum ada kesepakatan, maka penyelesaian akan masuk pada tahap tripartit atau melibatkan langsung pemerintah," ungkapnya.

Hasfarizal menjelaskan, untuk dilakukan pembahasan tingkat tripartit dijadwalkan akan dilaksanakan mingu depan. Akan dihadiri oleh masing-masing pihak, baik dari manajemen BLR dan puluhan karyawan BLR yang terkena PHK.

Ditanya terkait ada pergantian kepemilikan perusahaan BLR, Hasfarizal menyampaikan hal tersebut tidak masalah dengan adanya PHK yang terjadi tersebut. Karena karyawan berhubungan dengan manajemen perusahaan dan bukan dengan pimpinan perusahaan secara individu.

"Kita tunggu saja hasil pertemuan di tingkat tripartit. Semoga mendapatkan jalan penyelesaian yang baik untuk kedua belah pihak dan tidak berlarut-larut," ujarnya.

Editor: Yudha