Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP LAMI Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Penjualan Lahan di Desa Tanjung Irat
Oleh : Nurjali
Kamis | 19-10-2017 | 13:14 WIB
Kantor-Kejari-DaikLingga22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejari Lingga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Ozed Hamid Noer mendukung Kejaksan Negeri Lingga untuk mengusut tuntas kasus penjualan lahan di Desa Tanjungirat.

"Kami dari LAMI mendukung Kejari mengusut tuntas kasus penjualan lahan, dan oknum desa yang terlibat, agar masalah ini terang benderang," kata Ozed saat dihubungi BATAMTODAY.COM dari Lingga, Kamis (19/10/17).

Dirinya juga menegaskan kasus tersebut tidak berhenti hanya sebatas meminta keterangan, kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa saja. Kejaksaan juga harus meminta keterangan dari pihak-pihak instansi lainnya yang terlibat langsung dalam penerbitan surat tanah dan penjualan lahan tersebut.

"Termasuk juga izin yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait, harus juga dimintai keterangan," sebutnya.

LAMI Pusat pada dasarnya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan lahan ini harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa tebang pilih.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Lingga melalui Kasi Intel Kejari Lingga saat dihubungi terkait masalah penjualan lahan ini mengatakan. Kejaksaan juga akan memanggil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuktikan apakah penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Iya kita juga sudah panggil BPN, untuk meminta klarifikasi seputar penerbitan surat apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," Kata Kasi Intel Kejari Lingga Efan Apturedi.

Sebelumnya Kepala Desa Tanjung Irat Kahar dan Sekretaris Desanya kembali diperiksa secara maraton oleh pihak penyidik Kejari Lingga, sebagai saksi dalam Kasus Dana DKTM dan Penjualan Lahan di Desa Tanjungirat.

Editor: Yudha