Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

6 Oknum Polisi Bintan Tersangka Narkoba

Ardiyanto Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk AKP DA Cs
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 19-10-2017 | 11:26 WIB
AKP-DA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKP DA, mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan saat digiring ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus untuk enam Polisi Bintan tersangka narkoba, yakni AKP DA dan lima anggotanya. Mereka, tetap dibui seperti pelaku kriminal lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus di depan hukum, jika telah melakukan tindak pidana, mau dia Polisi ataupun masyarakat umum, semua sama ditempatkan di dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang," tegas Ardiyanto, Kamis (19/10/2017).

Polres Tanjungpinang sendiri telah menerima tujuh tersangka, yang terdiri yakni mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP DA, berserta lima anggotanya masing-masing Bripda KT, Brigadir ww, Brigadir JA, Bripka AK, Brigadir TA, dan seorang warga sipil inisial DS.

Pelimpahan penahanan ini telah diterima dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang setelah berkas perkara mereka dinyatakan P21 oleh Kejati Kepri. Proses penahanan pun dilimpahkan Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang.

"Untuk proses penahanan sementara demi keamanan karena mereka adalah anggota dititipkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang sampai pelaksaan sidang dan sampai benar-benar tuntas kasus ini," katanya.

Diketahui bahwa keenamam tersangka ini merupakan mantan anggota Polri yang aktif menangkap tersangka narkoba atau penegak hukum yang aktif, jadi untuk keamanan sementara dititipkan ke Polres Tanjungpinang. Selama ada koordinasi dari pihak terkait pasti akan dibicarakan.

"Keputusan penitipan di Polres Tanjungpinang ini bukan keputusan kita, tetapi ini merupakan keputusan bersama, dan adanya permohonan dari pejabat Polres Bintan terhadap seluruh tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang langsung menjebloskan enam tersangka oknum anggota berserta mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan satu warga sipil ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. Mereka, diduga mengedarkan 1 Kg narkoba jenis sabu dari sebagian barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan.

Editor: Gokli