Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Dana JKN Puskesmas Moro ke Rutan Karimun
Oleh : Wandy
Kamis | 19-10-2017 | 11:02 WIB
tsk-korupsi-JKN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka korupsi dana JKN Puskesmas Moro digiring petugas ke Rutan Kelas II B Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tersangka Korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro, Ridwan dan Ade Agus Suarman resmi ditahan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun pada Rabu (18/10/2017) sore. Kedua tersangka tersebut dibawa dari Moro sekira pukul 16.00 WIB.

Ridwan merupakan Kepala Puskemas Moro, sedangkan Ade Agus Seuarman adalah Bendahara. Kedua tersangka tersebut hingga saat ini masih aktif sebagai PNS.

Kedua tersangka diduga menggunakan dana JKN Puskesmas Moro untuk keperluan Pribadi.

Ridwan dan Ade telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana JKN sejak bulan Mei 2017 lalu oleh Cabang Kejaksaan Negeri Moro, setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada Maret hingga Mei lalu.

Modus yang digunakan tersangka dalam aksinya adalah dengan cara melakukan rekayasa terhadap kwitasi pembelian obat-obatan dan alat ATK dari dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar Rp50 juta hingga Rp55 juta setiap bulannya.

"Kita menerima hasil audit BPKP, yang menyatakan bahwa dari pagu anggaran 2015 hingga 2016 sebesar Rp1.234.000.000 berasal dari dana kapitasi BPJS, sehingga kerugian negara sebesar Rp466 juta," kata Kacabjari Moro, Edi Sutomo.

Edi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi termasuk dari pihak apotek dan pemilik ATK yang tercantum di dalam kwitansi yang dipalsukan kedua tersangka. Pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

"Seperti diketahui, dana yang diselewengkan kedua tersangka telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan rencana kedua tersangka tersebut akan mengembalikan kerugian negara dalam satu bulan ke depan. Kita harapkan dalam satu bulan ke depan kasus ini sudah bisa menjalani penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," katanya.

Alasan penahanan tersangka secara subjektif sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHP di mana tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan secara objektif sebagaimana tercantum di pasal 21 ayat 4 KUHP yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.

"Untuk pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 atas perubahan pasal 20 tahun 2001 jo pasal 14, untuk kedua tersangka, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah laptop, stempel palsu dan invoice digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," demikian Edi Sutomo.

Kedua tersangka telah diserahkan penyidik cabjari ke Rutan Tanjungbalai Karimun untuk ditahan sementara sebelum menjalani penuntutan di pengadilan tipikor Tanjungpinang. Kedua tersangka langsung diterima Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan.

"Sudah kita terima, dan akan kita tempati tersangka di ruang Ho nomor 32. Tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka. Saat ini kedua orang itu menjalani tes kesehatan sebelum kita masukkan ke dalam ruang penahanan," kata Eri.

Editor: Gokli