Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Penyebab Utama Kasus Kriminal Anak

Pemko Tanjungpinang Ancam Cabut Izin Warnet Nakal
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-10-2017 | 08:24 WIB
anak-warnet.jpg Honda-Batam
Anak sekolah sedang bermain di warnet. (Foto: Sinar Harapan)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan akan mencabut izin usaha Warnet (Warung Internet) yang melenggar jam operasi dan membiarkan siswa sekolah bermain internet dengan pakaian seragam sekolah.

Wali kota Tanjungpinang Lisdarmansyah mengakui, PPNS Satpol-PP lemah dalam melakukan pengawasan serta jam malam. Juga, pengawasan pada anak sekolah serta jam operasi 200 lebih warnet di Tanjungpnang. Semua itu menjadi pemicu banyaknya kasus kriminal Anak Bermasalah Hukum (ABH) yang melakukan pencurian motor dan pembongkaran warung serta kejahatan lainya.

"Dari hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) pihak Polres dan Polsek yang menangani beberapa kasus ABH, telah memaparkan tadi, jika alasan utama sejumlah tersangka pencurian motor ABH, mengaku mencuri untuk bermain Warnet," ujarnya.

Sebagai mana diketahui, hingga saat ini Polres dan Polsek di Tanjungpinang menangani kasus puluhan anak bermasalah hukum, dengan klasifikasi kejahatan pencurian dengan kekerasan. "Atas temuan ini, maka penertiban jam operasi warnet di Tanjungpinang akan lebih dipertegas," ujar Lis Darmansyah.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Satpol-PP Tanjungpinang Efendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mengintensifkan pelaksanaan razia dan patroli dalam pemberlakukan jam malam bagi anak sekolah, serta penertiban operasional Warnet di Tanjungpinang.

Namun demikian, Efendi mengakui, dari ratusan warnet hingga saat ini belum ada yang ditindak atau izinya dibekukan. "Kami baru sebatas melakukan pembinaan dan peringatan keras," ujar Efendi.

Tapi jika sudah diperingatakan, masih tetap buka hingga pagi, dan membiarkan anak berseragam sekolah bermain warnet, maka Pemko melalui Satpol-PP akan melakukan pembekuaan izin.

Editor: Dardani