Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Periksa Kades dan Sekdes Tanjung Irat Lingga Terkait Penjualan Lahan Hutan Lindung
Oleh : Nurjali
Rabu | 18-10-2017 | 15:26 WIB
Kantor-Kejari-DaikLingga21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejari Lingga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memeriksa Kepala Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kahar, terkait penjualan lahan hutan lindung di Desa Tanjung Irat, Rabu (18/10/2017).

Selain Kades Kahar, Kejari Lingga juga memeriksa Amren, Sekretaris Desa Tanjung Irat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Efan Apturedi, membenarkan pemeriksaan terhadap Kades Kahar dan Sekdes Amren. Keduanya diperiksa di ruangan Seksi Pidana Khusus dari pagi tadi hingga sore.

"Iya benar, keduanya diperiksa terkait kasus penjualan lahan di Desa Tanjung Irat, surat perintah penyelidikannya pada tanggal 12 Oktober 2017 kemarin," kata Efan.

Lahan tersebut diduga dijual kepada pihak perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir darat. Lahan yang dijual merupakan lahan hutan yang luasnya mencapai puluhan hektare.

Sebelumnya, Sekretaris dan Kepala Desa Tanjung Irat ini juga pernah diperiksa terkait penyelewengan Dana Kepedulian Terhadap Penduduk (DKTM). Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyelidikan.

Editor: Yudha