Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Perdamaian Jadi Perimbangan Hakim

Lakukan Penganiayaan, Midi dan Zilzal Divonis 4 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 18-10-2017 | 12:02 WIB
Midi-lagi.jpg Honda-Batam
Tarmizi alias Midi bersama Zilzal Zainal saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tarmizi alias Midi bersama Zilzal Zainal, terdakwa penganiayaan dan pengrusakan terhadap barang akhirnya divonis 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/10/2017) sore.

Kedua terdakwa ini mendapat hukuman lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Di mana, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dengan korban sudah melakukan perdamaian yang dibenarkan dengan adanya bukti surat perdamaian.

"Menjatuhi hukuman 4 bulan penjara untuk terdakwa Tarmizi alias Midi dan Zilzal Zainal," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Chandra didampingi Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum Yan Elhas Zeboea sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kendati, sebelumnya terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta hukuman yang seringan ringannya.

"Kami (penuntut umum) pikir-pikir yang mulia," ujar Yan Elhas.

Sebelumnya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH karena melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan luka terhadap korban Reinhard Felix L Tobing dan juga merusak satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE di pinggir Jalan Raya sebelum jembatan penyeberangan, Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning pada 21 Juni 2017 lalu.

"Menuntut agar terdakwa Tarmizi alias Midi dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata Yan Elhas, membacakan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa Midi.

Sama dengan tuntutan terhadap Midi, jaksa Yan Elhas juga menuntut terdakwa Zilzal alias Zainal dengan hukuman 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan.

Penuntut umum dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa kedua terdakwa selama persidangan tidak berbelit belit dan berterus terang. Selain mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa juga sudah membuat perdamaian dengan pihak korban.

Hal ini, menjadi pertimbangan penuntut umum untuk meringankan tuntutan kedua terdakwa. Sementara, terdakwa Midi yang sudah dua kali divonis dengan perkara berbeda luput dari pertimbangan penuntut umum sebagai hal yang memberatkan.

Kendati sudah dituntut ringan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya juga meminta agar majelis hakim Muhammad Chandra, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa meringakan putusan. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleodi, usai pembacaan surat tuntutan.

Diurai dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Tarmizi bin (Alm) M. DAUD alias Midi bersama-sama saksi Zilzal Zainal bin Zainal Abidin (dilakukan penuntutan terpisah) ALAM (DPO), ACHA (DPO), WACING (DPO) dan SYAIPUL (DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya sebelum jembatan penyeberangan Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning, Kecamatan Seibeduk dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa berawal permasalahan terdakwa yang menduga istrinya (Isnawati) berselingkuh dengan Paulus Jonatan Salawati. Kemudian pada Rabu tanggal 21 Juni 2017 sekira malam hari terdakwa mendapat kabar dari Alfian (anak terdakwa Midi) bahwa terdakwa beserta keluarga diancam oleh saksi Hasannudin Hutabarat akan dibunuh serta akan menyerang tempat tinggal terdakwa.

Mendengar hal tersebut terdakwa menyuruh anaknya itu untuk memantau situasi di seputaran pinggir jalan Simpang Dam. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak terdakwa Zilzal, ALAM (DPO), ACHA (DPO), WACING (DPO), dan SYAIPUL (DPO) ke pinggir Jalan Raya jembatan penyebrangan Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning.

Pada saat itu, terdakwa Zilzal memukul kaca mobil Avanza warna Hitam BP 1380 FE sebelah kanan supir paling belakang dan bagian belakang mobil dengan menggunakan kayu bulat hingga pecah. Sementara, ALAM (DPO) memukul kaca depan sebelah kiri supir dengan gagang klewang hingga kaca mobil tersebut pecah dan menyeret saksi Avis Sena Lubis ke luar mobil lalau menendang kepala serta memukulnya.

Selanjutnya ACHA (DPO) memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang dan tengah setelah itu menendang dan memukul Avis Sena Lubis. Kemudian WACING bersama SYAIPUL menarik saksi Reinhard Felix L Tobing ke luar mobil lalu menendang bagian perut dan memukul dadanya dengan menggunakan gagang senapan.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka di bagian kepala, jari tangan sebelah kiri bengkak dan dada mengalami sesak, sesuai hasil Visum Et Repertum No.0459/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Editor: Surya