Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Verifikasi Data Keanggota 19 Parpol di Kepri

Data Kenggotaan Hanura, Demokrat dan Nasdem di 6 Kabupaten/Kota se-Kepri Belum Lengkap
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-10-2017 | 09:38 WIB
Ketua-KPU-Kepri-Said.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri meyampaikan dari 19 Partai Politik yang terdaftar dan terverifikasi sebagai peserta Pemilu di Kepri hingga 17 Oktober 2017 masih banyak yang belum menyerahkan dokument salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP serta surat keterangan keanggotaan Parpolnya.

Dikatakan Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin dari laporan KPU Kabupaten/Kota di Kepri, masih terdapat sejumlah Parpol di 6 Kabupaen/Kota yang belum melengkapi data admnistrasi kepengurusan serta anggota, berdasarkan KTA dan KTP Elektronik serta surat keterangan.

"Hingga saat ini, dari 19 Parpol peserta Pemilu di Kepri yang menyatakan memiliki kepengurusan dan telah mendaftar di KPU-RI. Masih banyak yang beleum melengkapi dokument administrasi untuk dimasukan ke Sistim Aplikasi Partai Politik (Sipol)," katanya pada wartawan di KPU Kepri, Selasa (17/10/2017).

Dari data terakhir, laporan KPU Kabupaten/Kota ke KPU Kepri, tambah Said, ada beberapa Parpol yang dokument administrasi, KTA dan KTP elektronik pengurus dan keanggotanya yag belum lengkap.

Sejumlah Parpol yang administrasi, KTA dan KTP fungsionaris serta keanggotaanya yang tidak lengkap itu, seperti di KPU Tanjungpinang dari 19 Parpol baru hanya 15 Parpol yang menyerahkan data dam dokumen keanggotaanya.

Dari 15 Parpol yang menyerahkan, PPP, Demokrat, Partai Republik, dikembalikan karena belum lengkap. Sedangkan Partai Idaman dilakukan perbaikan. Sedangkan Partai Hanura data administrasi dokument dan KTA serta KTP keanggotaanya Eror.

Di Kabupaten Bintan, dari 12 Parpol yang melakukan verifikasi data dan dokument admnistrasi KTA dan KTP pengurus dan keanggotanya, baru 8 Parpol yang dinyatakan lengkap. Sedangkan 4 Parpol lainya seperti Partai Gerindra, PAN, Hanura dan Demokrat serta Republik dikembalikan.

Di Kabupaen Lingga, dari 12 Parpol yang melakukan verifikasi kelengkapan dokument administrasi KTA dan KTP keanggotanya, Partai Hanura berkasnya dikembalikan.

Kabupatan Karimun, dari 12 Parpol yang melakukan verifikasi data administrasi pengurus dan keanggotaanya, tinggal Partai Hanura yang dikembalikan karena juga kurang lengkap.

Kota Batam, dari 14 Parpol yang melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan, 5 Parpol dinayatakan kurang lengkap dan dikembalikan, masing-masing PAN, PPP, Hanura, Demokrat dan Republik.

Di Kabupaten Natuna, dari 11 Parpol yang melakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokument dan KTA serta KTP keanggotaanya, dua Parpol masing-masing Gerindra dan Hanura dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan.

Sedangkan di Anambas, dari 10 Parpol yang melakukan verifikasi admnistrasi KTA dan KTP keanggotanya, Partai Nasdem, dan PAN dinyatakan kurang lengkap dan dikembalikan KPU.

Said Sirajudin menjelaskan, Sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat nomor 580/?TL.01.1-SG/03/KPU/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang pelaksanaan penerimaan dokument persyaratan keanggotaan Partai politik di KPU Kabupaten/Kota.

Penyerahan salinan KTA dan KTP, serta surat keterangan dan alamat daftar nama Partai politik oleh pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota, kata Said, dapat diterima setelah pengurus Parpol tingkat pusat melakukan pendaftaran ke KPU-RI.

"Jadi kalau pengurus Parpol yang mau menyerahakan data administrasi kepengurusan Parpol-nya di Kabupaten/Kota di Kepri harus menunggu surat pendaftaran dan verifikasi pendataan kepengurusan keanggotaan Parpol tersebut terlebih dahulu dari DPP pusat ke KPU-RI," jelasnya.

Dalam penyerahan dokumen administrasi jumlah KTA dan KTP yang diserahakan pengurus Parpol di tingkat Kabupaten/Kota harus sama dengan rekapitulasi jumlah anggota Parpol yang terdaftar di dalam Sipol pusat sebagai mana yang diserahkan DPP Parpol ke KPU pusat.

"Kemudiaan jumlah KTA dan KTP, yang diserhakan oleh pengurus Parpol di tingkat Kabupaten/Kota harus sama dengan rekapitulasi jumlah anggota yang terdaftar di dalam Sipol yang nantinya diserahakan KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi," ujarnya.

Apabila salinan KTA dan KTP serta surat keterangan kurang atau tidak sama dengan yang di Sipol, maka KPU Kabupaten/Kota akan mengembalikan ke pengurus Parpol untuk dilengkapai, paling lambat sampai tanggal 16 Oktober 2017.

"Aabila sampai berakhirnya pendaftaran administrasi keanggotaan, jumlah salinan KTA dan KTP elektronik serta surat keterangan tidak dilengkapi pengurus Parpol, KPU Kabupaten/Kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Parpol yang sudah dipenuhi," terangnya.

Editor: Gokli