Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan Tahap Dua

Alasan Keamanan, 6 Oknum Polisi Bintan Tersangka Narkoba Ditahan di Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 20:05 WIB
Mantan-Kasat-Narkoba-Bintan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan berinisial Ds saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang bersama kelima mantan anggotanya dan satu orang warga sipil, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menerima pelimpahan tahap dua kasus narkoba yang melibatkan enam oknum anggota Poles Bintan, salah satunya mantan Kasat Narkoba, langsung menjebloskan keenam tersangka ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 18.30 Wib.

Keenam anggota polisi tersangka narkoba ini dijebloskan ke penjara bersama satu tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, Dwi Suryatno. Keenam oknum Poles Bintan, DA, Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, beserta Dwi Suryatno disangkakan mengedarkan 1 kg narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba 16 kg tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan.

Pantauan di lapangan, ketujuh tersangka tiba di Kejari Tanjungpinang untuk proses pelimpahan tahap dua sekitar pukul 11.00 Wib. Ketujuh tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjungpinang selama kurang lebih 7 jam atau sampai pukul 18.30 Wib.

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Supardi, mengatakan, etelah melakukan pemeriksaan atau tahap II terhadap ketujuh tersangka, pihaknya langsung menjebloskan mereka ke dalam sel tahanan Polres Tanjungpinang.

"Ketujuh tersangka ini yang terdiri dari mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, lima anggota Satres Narkoba Polres Bintan, dan satu orang warga sipil langsung kita jebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang," ujar Supardi.

Penempatan ketujuh tersangka di sel tahanan Polres Tanjungpinang, kata Supardi, merupakan alasan keamanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, yang dikhawatirkan terjadi resiko tinggi jika dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

"Selain itu, Kejari Tanjungpinang sendiri masih bertanggung jawab, jadi perlu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain menahan ketujuh tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam tahap II ini, seperti uang hasil penjualan sebesar Rp32.500.000, handphone dan barang bukti sabu 1 kg serta satu unit mobil.

"Untuk jaksa yang akan menangni kasus ini diketuai oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hartam, serta dua orang JPU dari Kejati Kepri dan tiga dari Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Setelah tahap II ini, katanya, Kejari Tanjungpinang secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, agar segera disidangka. "Secepatnya akan kita limpahkan ke PN Tanjungpinang," pungkasnya.

Editor: Udin