Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ledakan Tanker Gamkonora Renggut 5 Nyawa Pekerja

Keluarga Korban Laka Kerja di PT ASL Shipyard Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 17-10-2017 | 17:26 WIB
Butama.gif Honda-Batam

PKP Developer

Bustama menunjukkan surat kuasa yang telah ditandatanganinya untuk menunutut PT ASL atas kematian keluarganya saat jam kerja berlangsung di galangan kapal tersebut (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM.COM, Batam - Peristiwa kecelakaan kerja meledaknya kapal tanker Gankomora milik Pertamina di lokasi PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kamis (7/8/2017) lalu, yang merenggut nyawa lima pekerja berbentut panjang.

Keluarga korban tidak ternyata tidak hanya diterpa duka mendalam ditinggal selamanya oleh para korban laka kerja, tetapi juga terabaikan oleh pihak perusahaan. PT ASL Shipyard, subkon Sinar Cendana dan Samchin Enginering tidak ada itikad baik dan terkesan lepas tanggung jawab.

Keluarga korban yang kecewa terhadap perusahaan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Salah satunya keluarga Faisal Koto (19), salah satu korban tewas dalam kecelakaan kerja tersebut. Keluarga Faisal mengaku akan menempuh jalur hukum atas kematian Faisal.

Langkah itu diambil pihak keluarga karena selama ini tidak ada itikad baik dari perusahaan PT ASL Shipyard, subkontraktor Sinar Cendana dan subkontraktor Samchin Enginering untuk menyelesaikan masalah itu dengan pihak keluarga.

Sebab, sejak hari pertama musibah itu terjadi, pihak PT ASL dan Sinar Cendana yang menyebabkan musibah itu tidak pernah datang sekali pun ke rumah keluarga korban.

"Yang datang hanya dari subkon PT Samchin tempat anak saya bekerja. Itu pun sepertinya ada unsur pemaksaan. Mereka mau kasih uang santunan Rp5 juta, tapi dengan syarat saya harus mendatangi surat pernyataan bahwa kasus ini tidak dituntut secara hukum. Saya tak mau tanda tangan," ujar Bustama lagi.

Selain itu kata, Bustamar, proses hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian juga belum ada kejelasan. Sudah lebih dari satu bulan insiden kecelakaan itu terjadi, sampai saat ini Bustama tak kunjung dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Saya tak mengerti apakah kasus ini sudah selesai? Kalau udah, bagaimana status hukumnya?" ujar Bustama bertanya.

Pihak keluarga menuntut agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas insiden tersebut dan kecelakaan kerja itu harus diselidiki sampai tuntas oleh pihak kepolisian. Dalam insiden tersebut tidak hanya subkon PT Samchin dan PT Sinar Cendana yang terlibat, tapi juga PT ASL Shipyard selaku pemilik kawasan.

"Mereka semuanya harus bertanggung jawab. Karena waktu kejadian itu mereka semua saling berkaitan. Malah kirim surat pernyataan melalui subkon anak saya untuk tidak menuntut. Kan mereka nggak ada etikanya," ujar Bustama lagi.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Bustama sudah meminta pendampingan Kuasa Hukum. Keluarga Bustama sudah bertekad akan menyelesaikan kasus ini ke ranah hukum, "Saya sudah menandatangani surat kuasa untuk pengacara. Kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum," ujar Bustama.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kecelakaan kerja tersebut memakan lima korban pekerja yakni, Nimrot Hutagalung, Onik Saputra, Faisal Koto, Rusli Tan dan Malik Majida. Sementara satu orang pekerja yakni, Liwan Hutagalung berhasil melarikan diri dan selamat.

"Sampai saat ini masih ditangani Polres Barelang, namun tidak tahu sampai mana perkembangannya. Yang jelas waktu itu polisi bilang memang ada kelalaian dari perusahaan," ujarnya.

Editor: Udin