Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panlih Beri Waktu Dua Pekan

Gubernur Diminta Ajukan Satu Lagi Nama Cawagub Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 17-10-2017 | 16:14 WIB
Hotman-Hutapea.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan gugurnya Agus Wibowo sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri, maka Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwagub DPRD akan membuat surat ke Panitia Khusus (Pansus) wagub Kepri sekaligus menyerahkan kedua berkas cawagub yang telah diusulkan Gubernur.

Ketua Panlih Pilwagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, menyampaikan bahwa setelah menyerahkan berkas tersebut ke Pansus, maka selanjutnya Pansus akan meneruskannya kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Dan ini juga akan diteruskan ke partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) pada Pilkada lalu melalui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Nantinya Ketua DPRD Kepri akan kembali menyerahkan berkas kedua cawagub ini kepada Gubernur. Tak hanya itu, Ketua DPRD juga akan menyurati agar Gubernur mengganti Agus Wibowo dengan nama baru atas persetujuan partai pengusung," kata Hotman dalam jumpa pers di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa (17/10/2017).

Ia memaparkan, rencananya berkas dan surat tersebut akan diserahkan kepada Gubernur pada Rabu atau Kamis nanti. Dalam hal ini, lanjut Hotman, Gubernur diberi waktu 2 x 7 hari kerja terhitung sejak surat dari Ketua DPRD diserahkan untuk kembali mengajukan nama penggati Agus Wibowo ke DPRD Kepri.

"Apabila Gubernur belum juga memberikan atau memasukkan nama baru, maka Panlih akan memgambil sikap, sesuai aturan dan ketentuan," katanya.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur jagoan Partai Demokrat, Agus Wibowo, mengundurkan diri dari pencalonan Wakil Gubernur. Menteri Dalam Negeri pun meminta Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DPRD Kepri mengembalikan berkas dua Calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo ke Partai Politik Pengusung, melalui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
 
Hal itu dikatakan Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri, Andi Batara Lifu kepada Ketua DPRD dan Anggota Panlih Wagub Kepri ketika melakukan konsultasi tahapan pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri di Kemendagri, Kamis (12/10/2017).

Kepada ketua dan wakil Ketua DPRD Husnizar Hood, Andi Batara Lifu juga mengatakan bahwa jika satu nama dari dua calon Wagub yang diusulkan Gubernur tidak melengkapi administrasi dan rekomendasi dukungan, maka Parpol wajib mengusulkan kembali satu nama.

"Untuk itu, diharapkan agar Gubernur dan Parpol menginisiasi pertemuan kembali, untuk membuat kesepakatan dan untuk mengusulkan satu nama lagi," ujar Andi Batara Lifu pada rombongan Panlih dan Ketua DPRD Kepri.

Dalam pengusulan satu nama lagi, tambah Andi, diharapkan Gubernur atau Parpol Pengusung dapat menginisiasi untuk kembali mengajukan satu nama.

Editor: Udin