Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Inisiatif Bentuk Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Oleh : Ismail
Selasa | 17-10-2017 | 15:26 WIB
Perda-Pendidikan1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Paripurna DPRD Kepri tentang perda inisiatif penyelenggaraan pendidikan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebagai bentuk keseriusan untuk penanganan masalah pendidikan di Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penyelenggaran Pendidikan.

Penyusunan Perda tersebut langsung disampaikan dan dibahas dalam Paripurna Penjelasan Inisiator DPRD Kepri tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa (17/10/2017).

Juru bicara inisiator Ranperda, Alex Guspeneldi dihadapan 24 anggota DPRD Kepri yang hadir menyampaikan, pemdidika nmerupakan hak dasar setiap warga negara. Pendidikan juga dijadikan bahan menjadi pengubahan sifat perilaku dan adab manusia.

Oleh karena itu, peran penting pendidikan senantiasa menjadi prioritas dalam pengelenggaraan pemerintahan. Tak hanya itu, bukti nyata pendidikan menjadi hal yang prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dilihat dari porsi penganggaran sebesar 20 persen dalam APBD.

"Kemajuan dibidang pendidikan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah. Oleh karena itu penting diatur dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan," terangnya.

Selain itu, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan, seiring dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi juga menjadi acuan dibentuknya Perda tersebut. Diharapkan, dengan disusunnya Ranperda tenyang penyelenggaraan pendidikan ini dapat memajukan dunia pendidikan di Provinsi Kepri.

Editor: Yudha