Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSDKP Batam Limpahkan Berkas Perkara KM Kecapi II ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 17-10-2017 | 11:02 WIB
Kecapi-II.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KM Kecapi II yang diamankan PSDKP Batam. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perkara pelayaran KM Kecapi II yang ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam sudah dilimpah ke Kejari Tanjungpinang. Saat ini, berkasnya tengah diteliti jaksa penuntut umum.

Pengawas PSDKP Barelang Batam, Samsul kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan bahwa Kapal KM Kecapi 2 yang berhasil diamakan oleh jajaranya pada Selasa (19/9/2017) kemarin, dalam proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umun.

"Berkasnya sudah dilimpah dan sedang diteliti jaksa penuntut umum," beber Samsul saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (17/10/2017).

Diketahui, Kapal KM Kecapi II yang berhasil diamankan jajaran PSDKP Batam pada Selasa (19/9/2017) kemarin didapati satu tekong dan enam Anak Buah Kapal (ABK). Kapal tersebut diamakan di perairan antara Kepulauan Bangka, Provinsi Bangka Belitung dengan Kabupaten Lingga, Kepri karena tidak memiliki dokument berlayar.

Setelah dilakukan penyidikan, tekongnya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 7 jo pasal 100 Undang Undang 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Bagaimana dengan pengusahannya, sekaligus pemilik kapal tersebut? Samsul mengatakan, pemilik kapal, Apnal Jony alias Ahuat, sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. Setatusnya saat ini masih saksi.

"Pemilik kapal yang kita amankan sudah kita periksa, dan statusnya sementara masih saksi," kata Samsul, Senin (2/10/2017).

Untuk khasus ini, kata Samsul pihaknya akan terus melakukan pendalaman, dan untuk pemilik kapal dipastikan akan dipanggil kembali, guna penyidikan lebih dalam.

"Sementara statusnya saksi dan akan dipanggil kembali untuk pendalaman kasusnya," ujarnya.

Editor: Gokli