Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Transportasi Online di Batam akan Diadukan ke Kemkominfo
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-10-2017 | 10:50 WIB
Kadishub-Yusfa.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Daerah bersama Polisi berungkali melakukan penindakan terhadap perusahaan angkutan berbasis online di Batam. Hal itu akibat pihak perusahaan tidak patuh dan tak mau mengurus izin.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan, penindakan yang dilakukan beragam. Data yang ia dapat dari Kepolisian selama bulan Oktober yang tengah berjalan ini, sudah puluhan kendaraan yang ditilang.

Bahkan dari pemerintah sendiri, telah melakukan penyegelan terhadap kantor perusahaan tersebut. "Ini bentuk penindakan yang kita lakukan. Bahkan kita juga telah melakukan penahanan kendaraan, tapi mereka masih tidak jera," sesal Yusfa.

Ia juga memahami, kondisi perekonomian saat ini lesu, tidak semestinya masyarakat brealih ke usaha online tersebut. Kecuali, usaha ini sudah memilik izin yang jelas.

Menurut Yusfa, kendala yang dihadapi saat ini, meski kantor disegel maupun orangnya ditindak, aplikasinya terus berjalan. Sementara wewenang untuk menutup aplikasi ini berada di bawah Kementrian Kominfo.

"Kita sudah melakukan pembahasan. Dishub Kota Batam akan menyurati Pemerintah Provinsi. Dari Provinsi, menyurati Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo, agar menutup aplikasi yang membandel," lanjutnya.

Sebelumnya, Keberadaan kantor jasa transportasi online Gojek yang baru, sama sekali tidak diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Bahkan, hal ini dianggap bahwa Gojek menciptakan keributan di Kota Batam.

"Kita juga baru tahu kalau kantornya pindah. Mereka sampai saat ini masih belum mengurud izin. Tapi justru pindah begitu saja. Ini justru menciptakan keributan," ungkap Kadishub Batam, Yusfa Hendri, saat dijumpai di kantornya, Senin (16/10/2017).

Editor: Gokli