Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelit, Kurnir Sabu Ini Ngaku Dipukul Penyidik Polres Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 10:03 WIB
Achyadi.jpg Honda-Batam
Achyadi, kurir sabu jaringan internasional usai bersaksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Achyadi, satu dari tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu sebanyak 15.804,58 gram mengaku dipukuli penyidik dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan. Hal ini disampaikan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(16/10/2017).

Dalam persidangan Achyadi mengatakan bahwa ia pada saat dimintai keterangan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bintan paksa untuk mengakui bahwa sabu-sabu yang didapat dari ketiga terdakwa diambil oleh terdakwa Suiri dan terdakwa Marzuki dari negara Malaysia.

"Saya dipukul disuruh bilang sabu-sabu itu diperoleh oleh Suiri dan Marzuki dengan cara pergi ke Malaysia untuk mengambil sabu-sabu itu," kata Achyadi.

Achyadi mengakui tidak hanya dipukuli oleh penyidik tetapi ada beberapa anggota serta Kasat Narkoba yang ikut memukuli terdakwa pada saat penyidikan dilakukan. Tidak tanggung-tanggung terdakwa dipukul dengan menggunakan palu, pakai kayu meja, dan pentungan.

"Banyak yang mukulin saya, tidak hanya penyidik saja, Kasat dan KBO Narkoba Polres Bintan juga ikut memukuli saya," ungkapnya.

Namun pada saat hakim menanyakan apakah ada bekas akibat pukulan itu, terdakwa mengatakan tidak ada lagi bekas, karena kejadiannya sudah lama sekali. Pada bagian mata, badan, dan kaki yang dipukuli mereka.

"Pada saat di-BAP saya juga tidak didampingi oleh pengacara, Yang Mulia," katanya, lagi.

Editor: Gokli