Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dana Askes dan JHT PNS Batam

Kejati Kepri Turunkan Tim Buru Tersangka Korupsi Nasihan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 17-10-2017 | 09:14 WIB
Kajati-Kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M.Nasehan, pengacara perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) berulang kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejati Kepri, pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hal ini, membuat Kejati Kepri terpaksa menurunkan tim untuk memburu tersangka.

"Kita sudah turunkan tim untuk mencari keberadaan tersangka yang sudah berkali-kali mangkir dari penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka usai menjebloskan tersangka M.Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Batam ke dalam Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (16/10/2017).

M.Nasehan dan Syafei ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana asuransi jaminan hari tua (JHT) ribuan PNS dan THL Pemko Batam sebanyak Rp55 miliar.

Penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M. Nasihan dan M. Syafei.

Pembuatan rekening penampung 'escrow account' bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening 'escrow account' penampung itu dipindah bukukan kedua tersangka ke rekening giro dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," kata Yunan Harjaka.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Gokli