Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes dan JHT PNS Batam

Dijebloskan ke Penjara, Jaksa Syafei Minta Izin Dibesuk Abangnya
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-10-2017 | 08:12 WIB
abangnya_syafii.jpg Honda-Batam
Pria berbaju kotak yang mengaku sebagai abang mantan Jaksa Datun Kejari Batam M Safei. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Setelah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang, jaksa M. Syafei, tersangka korupsi Rp 55 miliar dana Askes dan JHT Pemko Batam, langsung minta dijengkuk keluarganya. Namun petugas keamananan Rutan melarang karena bukan jam besuk.

Tersangka M. Syafei tiba dan dimasukan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 Wib, dengan pengawalan ketat sejumlah jaksa penyidik Kejati Kepri dan dua orang kuasa hukumnya, Senin (16/10/2017).

M. Syafei dibawa menggunakan mobil dinas Kejaksaan Tinggi Kepri BP 1326 A. Dengan menggunakan jaket dan topi, dipadu dengan setengah PDH celana kejaksaan. Begitu tiba di pintu Rutan kelas IA Tanjungpinang, M. Safei langsung masuk bersama 2 orang pengacaranya.

Sementara seorang laki-laki, yang mengaku abang kandung jaksa M. Syafei, sempat mau ikut masuk ke dalam ruangan Rutan, namun dicegah sipir dengan alasan tidak diperbolehkan kunjungan keluarga pada malam hari.

"Nggak bisa pak, kalau mau besuk besok sesuai dengan jam besuk yang sudah ditentukan," ujar salah seorang penjaga kemanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Laki-laki yang mengaku dari Bangka itu telah 2 hari di Tanjungpinang menemani adiknya M. Syafei. Terkait dengan masalah korupsi adiknya, pria paruh baya itu enggan bercerita. "Nggak tahu kasusnya macam mana," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menjebloskan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam M. Syafei ke sel tahanan Rutan Tanjungpinang.

Tersangka M. Syafei digiring dan diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan dari Kantor Kejati Kepri di Senggarang ke Rutan Tanjungpinang di Jalan Kesehatan, sekitar pukul 18.30 Wib, Senin (16/1/2017).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, penahanan tersangka M. Syafei dilakukan dalam mempercepat proses hukum dugaan korupsi Rp 55 milliar dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam.

"Hari ini yang bersangkutan (M. Syafei), tersangka korupsi dana Askes dan JHT Pemko Batam kami tahan," ujar Kajati Kepri.

Editor: Dardani