Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Injury Time, 5 Partai Masih Ditunggu KPU di Kantor
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 16-10-2017 | 17:26 WIB
PDIP-daftarkan-ke-KPU1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana saat PDI-P mendaftarkan Parpolnya ke KPU Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, ditutup, Senin (16/10/2017) pada pukul 00.00 WIB. Namun saat ini telah masuk injury time penyerahan berkas kepada KPU Tanjungpinang. Bahkan hingga Senin sore, masih menyisakan lima partai yang belum terdaftar. Kelima partai ini ditunggu KPU untuk melakukan penyerahan berkas.

Lima partai, diketahui belum menyerahkan berkas kepada KPU Tanjungpinang yakni Partai Indonesia Kerja, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Bulan Bintang.

"Beberapa partai memang menyerahkan berkas di sore terakhir ini, Masih di jam kerja. Tapi memang kami tunggu sampai tengah malam nanti," tutur Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Senin (16/10) di kantornya kemarin.

Sementara parpol yang telah diterima berkasnya oleh KPU Tanjungpinang yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem, Hanura, Partai Berkarya, Partai Idaman, dan Partai Garuda.

Pada batas akhir waktu pendaftaran, Robby menegaskan, setiap parpol diharapkan telah melengkapi seluruh persyaratan. Terutama jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing parpol, minimal 207 KTA.

"Jadi yang mendaftar hingga akhir nanti, kami terima seluruhnya. Kecuali mereka yang tak memenuhi syarat minimal jumlah KTA," tegasnya.

Konsekuensi gugur, kata Robby, berlaku ketika jumlah KTA tak terpenuhi. Hal ini mengacu pada Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Yang membunyikan syaratnya yakni, kartu tanda anggota harus 1:1000 jumlah penduduk di wilayah setempat.

"Makanya, yang mengantar berkas di injury time kita minta langsung lengkap, karena hari ini penutupan," kata Robby mengakhiri.

Editor: Udin