Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan 100 Gram Sabu dan 90 Butir Tablet Erimin 5, Ady Surya Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 16-10-2017 | 17:16 WIB
Ady-Surya.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ady Surya (40) terdakwa pengedar 100 gram narkoba jenis sabu dan 90 butir tablet erimin 5, divonis 11 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ady Surya (40) terdakwa pengedar 100 gram narkoba jenis sabu dan 90 butir tablet erimin 5, divonis 11 tahun penjara. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi Hakim Anggota, Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/10/2017).

Dalam putusannya, Acep menyatakan, terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebihdari 5 gram jenis sabu, sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Acep.

Atas putusan ini terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, A Nur, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Triyanto SH, juga menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya menuntut dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya dikatakan, terdakwa awalnya bertemu dengan Andi (DPO) untuk menawarkan pekerjaan yaitu membawa sabu untuk diantarkan ke Tanjungpinang sebanyak 100 gram kepada Eri (DPO). Apabila terdakwa selesai melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa akan diberikan upah oleh saudara Andi (DPO) sebesar Rp11 juta, Minggu (26/3/2017).

Keesokan harinya, terdakwa menerima pekerjaan itu, selanjutnya terdakwa menerima sabu dengan berat bruto 100 gram dan 90 butir tablet erimin 5. Sebanyak 20 butir tablet erimin 5 itu dimasukkan ke dalam kotak handphone. Sedangkan 70 butir sisanya, disimpan terdakwa di dalam tas warna pink, kemudian  terdakwa simpan tas tersebut di rumah adiknya di Perumahan Pinang Mas Blok A1 nomor 31 Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, terdakwa mengantarkan sabu dengan berat bruto 100 gram dan 20 butir tablet erimin 5. Dengan alasan hendak bertemu temannya, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih dengan nomor polisi BP 3398 MT milik adik terdakwa untuk bertemu dengan Eri (DPO).

Hanya saja, saat hendak mengantar narkoba tersebut, tiba-tiba datang anggota BNNP Kepri melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa di Jembatan I Sungai Carang, Jalan Daeng Tjelak Km 8 Tanjungpinang, Senin (27/3/2017) pukul 18:35 Wib.

Editor: Udin