Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Mencari PPK dan PPS di Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 16-10-2017 | 10:26 WIB
Robby.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria menerima berkas dari PAN. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Guna mendukung kerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyukseskan pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang ketiga pada 27 Juni 2018, KPU Tanjungpinang sekarang sedang mencari warga Tanjungpinang yang berminat menjadi penyelenggara Pilkada untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, untuk Pilkada Tanjungpinang pihaknya menerima 20 orang PPK. Karena masing masing Kecamatan berjumlah 5 orang PPK.

Sementara untuk jumlah PPS dicari sebanyak 3 orang di tiap Kelurahan yang ada di Tanjungpinang. Saat ini jumlah Kelurahan berjumlah 18, maka yang diperlukan sebanyak 54 orang.

Berkas pendaftaran diserahkan ke kantor KPU Tanjungpinang di Jalan Hanjoyo Putro mulai dari 14 Oktober sampai 20 Oktober. KPU akan melakukan seleksi tertulis 30 Oktober nanti.

"Panitia Ad hoc ini berkerja selama masa tahapan Pilkada Tanjungpinang mulai dari 2017 sampai berakhir Pilkada 2018 mendatang," kata Robby, Senin (16/10/2017).

Syarat penting untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi pengurus Parpol, setia kepada Pancasila, UU 1945, belum dua kali menjadi anggota PPK dan PPS.

Selain itu, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan syarat lengkapnya bisa dilihat di kantor KPU Tanjungpinang.

"Proses seleksinya melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Karena kita mencari figure yang serius untuk penyelenggaraan Pilkada di Kecamatan dan Kelurahan. Jadi harus dilihat betul motivasi menjadi PPK dan PPS," kata Robby.

Ada perbedaan dengan sistem rekrutmen PPS tahun sebelumnya. Kalau Pilkada 2015, anggota PPS direkomendasikan oleh Lurah, namun di Pilkada 2018, PPS harus menjalani proses seleksi terbuka karena diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah.

"Honor PPK dan PPS pun mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2015. Sekarang honor PPK dari Rp1,6 juta untuk anggota dan Rp1,8 juta untuk Ketua PPK," ujarnya.

Lanjut Robby, warga Tanjungpinang tertarik melamar menjadi bagian dari KPU dalam menyukseskan Pilkada 2018.

Editor: Gokli