Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keroyok Wartawan saat Meliput Demo, Tiga Oknum Satpol PP Banyumas Jadi Tersangka
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-10-2017 | 17:26 WIB
wartawan-lapor-polisis.gif Honda-Batam

PKP Developer

Sejumlah wartawan memperlihatkan baju Darbe Tyas Waskitha, jurnalis Metro TV yang penuh dengan bekas tapak sepatu aparat yang menginjak-injak dirinya saat meliput aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Banyumas, Senin (9/10/2017) malam (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Banyumas - Tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV, Darbe Tyas, Jumat (13/10/2017) kemarin. Ketiga oknum Satpol PP tersebut berinisial ES, HC dan YA.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyumas, AKP Djunaidi mengatakan, ES berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan dua orang lainnya merupakan tenaga non-PNS.

“Mereka berperan ada yang mendorong dan ada yang menyeret. Tetapi berdasarkan pengakuan mereka, bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah rekan kita wartawan," kata Djunaidi.

Meski menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan untuk saat ini. Menurut Djunaidi, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur penahanan.

"Nanti akan kami gelar apakah ada potensi untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri. Itu (penahanan) adalah subjektivitas penyidik," jelasnya.

Djunaidi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

Alat bukti lain, yakni keterangan ahli berupa visum et repertum, serta surat penetapan beberapa barang bukti yang dimintakan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

Barang bukti tersebut di antaranya video, foto, baju, kamera dan lain-lain.

“Ketiga oknum Satpol PP tersebut bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah anggota Sabhara Polres Banyumas, yakni Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD dan Bripda AYA.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang.

"Nanti setelah selesai diperiksa Propam, akan kami periksa di sini untuk masalah pidananya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Satpol PP non-PNS.

Adapun pemeriksaan Satpol PP PNS telah diambil alih Inspektorat atas perintah Bupati Banyumas.

Setelah adanya penetapan tersangka oleh Polres Banyumas, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Satpol PP non-PNS.

Sementara sanksi untuk oknum PNS diberikan oleh Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah Banyumas.

"Sanksi bagi non-PNS mutlak ada pada kami selaku pimpinan dari Satpol PP. Hukuman atau sanksi terberat bagi non-PNS adalah pemutusan kontrak kerja di Satpol PP," katanya.

Sementara sanksi bagi oknum PNS, lanjut Imam, dapat berupa penundaan kenaikan pangkat dan sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Ia mengatakan, bagi semua oknum Satpol PP yang terlibat tindak pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Banyumas dan tidak akan melindungi mereka yang melakukan kesalahan.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang menjadi korban.

Kekerasan itu terjadi dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.

Ia mengharapkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Metro TV, Darbe Tyas, menjadi yang terakhir kali sehingga tidak terjadi lagi di Banyumas.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin