Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika Diamankan

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja
Oleh : Wandy
Sabtu | 14-10-2017 | 10:26 WIB
ungkap.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari sindikat pengeder di Kabupaten Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa, (10/10/2017) beberapa waktu lalu.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias mengatakan timnya mendapatkan informasi adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raja Oesman, Kecamatan Tebing.

"Pada saat tim melakukan penyelidikan terlihat 2 orang sedang berdiri di pinggir jalan, berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan 2 orang tersebut berinisial AR(37) dan RZ(25)," kata Nendra Kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/10/2017).

Lanjut Nendra, tim Satnarkoba melihat AR membuang barang bukti tersebut disampingnya berdiri, ternyata barang yang dibuang itu berisikan 3 paket kecil sabu, lalu tim melakukan interogasi, dan AR masih menyimpan barang haram tersebut di kantong sebelah kanan, yakni 1 paket kecil sabu dan 1 paket sedang dan kecil narkotika jenis ganja.

"Lalu kita interogasi RZ dan ia mengakui membawa ganja menggunakan kantong plastik warna hitam yang dipegangnya, berupa 1 paket ganja, 7 paket kecil ganja yang disimpan di dalam kotak rokok, lalu 10 paket kecil ganja dibungkua dengan kertas warna coklat serta kertas-kertas pembungkus ganja, di mana barang tersebut didapat dari AR," bebernya.

Penyidik terus melakukan pengembangan dan AR mengaku masih menyimpan ganja di rumhanya, lalu tim bergerak ke rumah, dan AR mengambil 1 paket besar ganja dari kantong samping sebelah kiri jaket kulit warna coklat.

Berdasarkan keterangan AR bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari JY( 42) dan RD (22) yang tinggal di Tanjungbatu dan Sawang. Sabu itu dia dapatkan dari IZ (36) alias IBE di daerah Baran III Kecamatan Meral.

"Lalu dilakukan pengembangan dengan cara menghubungi kembali IZ alias IBE, namun IZ mengarahkan untuk datang kebelakang Vihara Kangkung Meral untuk menjumpai AN(20), dan tim Satnarkoba Polres Karimun langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan AN," jelasnya.

AN mengaku membawa sabu 2 bungkus dengan plastik putih yang disimpan di saku celana sebelah kanannya. Tim melakukan interogasi dan benar AN disuruh oleh IZ alias IBE untuk memberikan paket tersebut kepada AR.

Dilakukan interogasi terhadap AN, dan tim mendapatkan barang bukti tersebut dari IZ alias IBE yang sedang berada di rumah AN di Baran III RT01/RW01 Meral.

Terhadap IZ, juga ditangkap di dalam kamar rumah AN dalam keadaan baring. Dilakukan interogasi IZ bahwa benar ada menyerahkan barang bukti tersebut kepada AN untuk diserahkan kepada AR.

Kemudia tim melakukan penggeledahan kamar yang juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat, lalu ditemukan barang bukti 1 paket besar ganja yang tergeletak dilantai, 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak kaleng kecil warna silver, 1 unit timbangan digital, plastik-plastik pembungkus sabu yang disimpan dalam tas kecil, 5 paket sedang ganja yang disimpan dalam kotak plastik warna biru, dan 1 bungkus batang ganja di dalam kantong warna merah jambu.
Kembali melakukan pengembangan terhadap IZ bahwa barang haram tersebut ia dapat dari TP yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pada tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 WIB, kita melakukan pengembangan dan menangkap pemilikan ganja tersebut atas nama RD di daerah Sawang Kundur Barat, di mana RD mengakui bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari AR, dan AR mendapat barang dari JY. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JY di rumahnya daerah depan SPN Polda Kepri Tanjung Batu, JY mengakui memberikan barang tersebut kepada RD dan AR," jelasnya, lagi.

Total barang bukti yang diamankan dari 4 orang tersebut di lima tempat kejadian perkara atau TKP ini seberat 122,83 gram. Dengan rincian jenis ganja 116,63 gram sedangkan jenis sabu 6,19 gram.

Parang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 112 ayat (1) jo pasal 132, dengan hukuman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan masing-masing dikenakan pasal bervariasi tergantung dari peran masing-masing.

"Berdasarkan saksi sudah lengkap dan sudah kita lakukan pemeriksaan tinggal melakuka uji barang bukti ke laboraturium," tutup Nendra.

Editor: Gokli