Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal IMB Tower di Kampung Bugis Bintan, PT Mitrael Mengaku sedang dalam Proses
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 13-10-2017 | 19:38 WIB
derek1.gif Honda-Batam
Perwakilan PT Mitrael, Derek Riwoe (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tower seluler di Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, yang telah berdiri empat tahun tanpa izin dari pemerintah, belum juga ditertibkan. Bahkan, lahan tempat berdirinya tower itu juga bermasalah.

Menanggapi hal tersebut pihak Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, akhirnya turut bersuara mengenai kisruh lahan pembangunan tower seluler di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara (Binut) tersebut.

"Lebih baik pihak pengkalaim dan penggugat menyelesaikan masalah baik-baik, misalnya dengan kekeluargaan atau yang lainnya," sebut Perwakilan PT Mitrael, Derek Riwoe, Jumat (13/10/2017).

Karena menurutnya, posisinya dalam hal itu hanya sebatas penyewa lahan. Makanya ia menyarankan agar pihak pengklaim dan penggugat sebaiknya menyelesaikan masalah lahan dengan instrumen yang ada. Bisa dalam bentuk kekeluargaan, musyawarah atau jalur pengadilan.

"Apabila sudah ada penyelesaian dan hasil atas penyelesaian baik secara musyawarah atau jalur di pengadilan antara pemilik lahan dan penggugat, mengenai siapa yang paling berhak atas status lahannya, maka pihak perusahaan akan mengikuti hasil yang ada," katanya.

Mengenai proses perizinan tower, kata Derek, PT Mitrakel sudah menjalankan dan sedang dalam proses penyelesaian izinnya dan segera menerbitkan IMB Tower.

"Kalau utuk izin dan lain-lain kita udah urus semua dan sedang dalam proses," timpalnya.

Editor: Udin