Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Line PPNS Dilepas OTK

Satpol PP Bintan Perketat Pengawasan Tower Milik PT Dayamitra
Oleh : Harjo
Jumat | 13-10-2017 | 11:17 WIB
rapat-tower.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Satpol PP dan OPD dengan pihak PT Dayamitra terkait izin menara atau tower di Kampung Bugis Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Menara telekomunikasi milik PT Dayamitra kembali menjadi pengawasan Satpol PP Bintan bersama tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kwrja (DPMPTSPTK) Bintan.

Hal tersebut terkait, sudah dua kali line yang dipasang oleh PPNS Satpol PP Bintan dilepas oleh Orang Tidak di Kenal (OTK). Sehingga dari hasil rapat antara Kasatpol PP Bintan Insan Amin, yang dihadiri perwakilan perusahaan Derek Riwoe akan meningkatkan pengawasan.

Di hadapan OPD terkait melalui surat pernyataan yang diberikan Satpol, menjelaskan secara rinci bahwa pihak perusahaan bersedia melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang bangunan gedung, Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Derek Riwoe menyampaikan, dalam waktu dekat perusahaan akan segera melanjutkan ke PTSP untuk mendapatkan IMB, sebab saat ini berkas masih diproses di Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi ketinggian dari Dinas Perhubungan.

Sementara itu, Insan Amin mengatakan dalam rangka meningkatkan PAD dan juga memajukan perekonomian di Bintan, Satpol PP akan monitor bahwa perusahaan berjanji akan membayar denda retribusi ke BPPRD Bintan, sesuai ketentuan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah, di mana tower ini sudah berdiri selama 4 tahun.

Terkait beberapa hal yang disepakati perusahaan kepada Pemda Bintan, Satpol PP Bintan bersama Tim OPD akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap pengurusan perizinan yang belum selesai dan perusahaan baru diizinkan beroperasi jika tertib administrasi sudah tuntas.

Terpisah, Sukiyadi PPNS Satpol PP Bintan menjelaskan terkait lepasnya line yang telah dipasang, membuat pihaknya makin meningkatkan pengawasa.

"Dipasang line PPNS atau segel, jelas karena melakukan kesalahan. Artinya kalau dilepas sebelum waktunya, maka pengawasan yang akan semakin ditingkatkan, kita juga terus menyelidiki pelakunya," tegasnya.

Editor: Gokli