Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hartanto Ogah Revisi Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2017
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 13-10-2017 | 10:14 WIB
HR.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam, Hartanto Resodipoetra. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala BP Batam, Hartanto Resodipoetra menegaskan tidak akan mencabut atau bahkan merevesi peraturan kepala (Perka) nomor 10 tahun 2017, tentang penyelenggaraan administrasi lahan yang ditentang kalangan pengusaha dan pemerintah.

"Kenapa harus direvisi, itu terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah dan surat edaran Menteri Agraria tahun 1998. Dalam peraturan itu menyatakan bahwa pendaftaran hak tanggungan di atas ukuran 600 meter persegi harus mendapatkan persetujuan dari BP Batam," ujar Hartanto, Kamis (12/10/2017) dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan, seluruh tanah di Batam adalah milik pemerintah yang diwakili oleh BP Batam sebagai pengelola lahan dan disewakan kepada masyarakat. Setiap kegiatan apapun terkait lahan harus mendapatkan izin pemilik lahan yaitu BP Batam.

"Contoh situ punya tanah, terus dipake oleh saudara. Saudara malah menyewakan ke orang lain, sementara penyewa mau ajukan ke Bank. Boleh tidak tanpa persetujuan pemilik tanah?, ya tidak," katanya.

Ia berharap seluruh pihak yang menolak kehadiran Perka 10, agar kembali membaca dengan detail dan rinci satu persatu isi yang tertuang dalam peraturan itu.

Menurutnya, pasal yang mewajibkan setiap pemilik tanah untuk mendapatkan izin dari BP Batam saat pengajuan kredit ke Bank itu tidak memiliki sanksi yang tegas. "Memang wajib, tetapi kan tidak ada sanksinya. Cobalah baca dulu perka itu dengan baik," pungkasnya.

Editor: Gokli