Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Empat Pelajar Ini Jadi Komplotan Begal di Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 13-10-2017 | 09:14 WIB
begal1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat begal yang masih berstatus pelajar saat diekspos di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang anak di bawah umur, terpaksa diamankan jajaran Polsek Bengkong. Meskipun masih berstatus pelajar, namun mereka merupakan komplotan pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal dengan sebutan begal.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, keempat pelaku berinisial MH, IJ, ZH dan AS. Mereka ditangkap setelah merampas handphone milik seorang korban di ruli dekat Ocarina.

"Pelaku ini masih pelajar. Ada satu orang yang masih SMP. Sementara tiga lainnya sudah SMA," ungkap Hengki, Kamis (12/10/2017) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka sudah beraksi di beberapa tempat, seperti di kawasan Tiban.

"Barang bukti handphone tiga unit kita sita. Dua diantaranya hasil beraksi di Tiban. Namun sepertinya korban tidak membuat laporan. Sedangkan satu handphone lagi, hasil aksi di ocarina. Dari sanalah mulai mengembangkan untuk menangkap mereka," terang Hengki.

Modus pelaku dalam beraksi di Ocarina, mereka sudah mengincar orang yang akan menjadi korban. Rata-rata, korbannya juga masih remaja.

Kemudian, pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor mengikuti korban. Korban, mengendarai sepeda motor dari Sungaipanas melewati kawasan Bukit Beruntung.

"Sesampai di Bukit Beruntung, pelaku berpura-pura mengalami kerusakan pada motornya. Kemudian ia mencegat korban dan meminta tolong untuk mendorong sepeda motor tersebut," jelasnya.

Begitu tiba di tempat yang sepi, barulah para pelaku beraksi dengan merampas handphone milik korban.

"Korban kemduian melaporkan kejadian ini, sehingga Polsek Bengkong langsung melakukan pengembangan, hingga akhirnya mereka berhasi dibekuk," lanjutnya.

Meski pelaku masih di bawah umur, mereka tetap dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta terancam 7 tahun penjara.

"Pelaku nanti menjalani prosedur tersendiri, karena masih di bawah umur," pungkasnya.

Editor: Gokli