Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Kecolongan, WN Singapura Predator Anak Bisa 'Overstay' Sejak 2014
Oleh : Romi Candra
Jum\'at | 13-10-2017 | 08:50 WIB
pelaku-sodomi11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Asri bin Sapuan, warga negara Singapura pelaku sodomi 3 bocah laki-laki di Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas II Khusus Batam kecolongan dengan adanya warga negara asing yang tinggal melebih batas atau 'overstay' di Indonesia sejak 2014.

Tak hanya melanggar hukum dengan melebihi izin tinggal saja, tapi warga negara Singapura bernama Asri Bin Sapuan itu juga leluasa melalukan hasrat seks menyimpangnya di Nongsa Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan, pelaku yang diamankan Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak di bawah umur berjenis kelamin lak-laki, tidak pernah kembali ke negaranya sejak 2014 lalu.

"Tersangka ini over stay. Dilihat dari paspornya. Ia datang pada 2014 lalu, dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya," ungkap Helmi, Kamis (12/10/2017) sore.

Baca: Sodomi Anak di Bawah Umur, WN Singapura Ditangkap Polsek Nongsa

Dilanjutkan, berkaitan dengan over stay tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam. "Kita akan koordinasi dengan Imigrasi. Yang jelas, sekarang kita akan proses kasus pencabulanya terlebih dahulu," pungkas Hengki..

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berkewargenaraan Singapura, dibekuk jajaran Polsek Nongsa. Pria ini, terduga telah melakukan pelecehan seksual terjadap tiga anak laki-laki.

Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite, saat dihubungi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (8/10/2017) kemarin.

Pelaku cabul atau pedofil yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, diketahui bernama Asri bin Sapuan.

Modusnya mencabuli tiga anak dibawah umur yang berjenis kelamin laki-laki, dengan cara berpura-pura menyelenggarakan sanggar tari di kawasan Nongsa.

Editor: Dardani