Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jagoan Demokrat Mundur Jadi Cawagub Kepri

Mendagri Minta DPRD Kepri Kembalikan Berkas Cawagub ke Parpol Pengusung Melalui Gubernur
Oleh : Chares Sitompul
Kamis | 12-10-2017 | 16:51 WIB
Panlih-ke-Kemendagri.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Ketua Panlih Hotman Hutapea berkonsultasi dengan Kemendagri dan diterima oleh Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu (baju hitam) (Foto: Chares Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Calon Wakil Gubernur jagoan Partai Demokrat, Agus Wibowo, mengundurkan diri dari pencalonan Wakil Gubernur. Menteri Dalam Negeri pun meminta Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DPRD Kepri mengembalikan berkas dua Calon Wakil Gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo ke Partai Politik Pengusung, melalui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Hal itu dikatakan Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I Kemendagri, Andi Batara Lifu, kepada Ketua DPRD dan Anggota Panlih Wagub Kepri ketika melakukan konsultasi tahapan pelaksanaan pemilihan Wagub Kepri di Kemendagri, Kamis (12/10/2017).

Kepada ketua dan wakil Ketua DPRD Husnizar Hood, Andi Batara Lutfi juga mengatakan bahwa jika satu nama dari dua calon Wagub yang diusulkan Gubernur tidak melengkapi administrasi dan rekomendasi dukungan, maka Parpol wajib mengusulkan kembali satu nama.

"Untuk itu, diharapkan agar Gubernur dan Parpol menginisiasi pertemuan kembali, untuk membuat kesepakatan dan untuk mengusulkan satu nama lagi," ujar Andi Batara Lutfi pada rombongan Panlih dan Ketua DPRD Kepri.

Dalam pengusulan satu nama lagi, tambah Andi, diharapkan Gubernur atau Parpol Pengusung dapat menginisiasi untuk kembali mengajukan satu nama.

Usai pertemuan, Ketua Panlih Cawagub DPRD Kepri, Hotman Hutapea, mengatakan pertemuan dan konsultasi ke Mendagri itu dilakukan untuk melaporkan dan mengkonsultasikan tahapan yang sedang dijalankan.

"Pada intinya kemendagri memberikan apresiasi atas kerja Panlih yang sudah dilaksanakan. Saat ini Panlih juga masih menunggu salah satu calon melengkapi berkas hingga waktu satu minggu kedua berakhir," ujar Hotman.

Jika hingga batas waktu, berkas belum juga dilengkapi tambah Kader Demokrat ini, maka Panlih akan mengembalikan berkas itu kepada Parpol melalui Gubernur.

"Kami akan menyurati Gubernur dan menembuskan ke Parpol dan Kemendagri agar Gubernur segera mengganti dan mengusulkan satu nama baru," kata Hotman.

Untuk mengganti dan mengusulkan itu, Panlih akan memberikan waktu 2x7 hari kerja. Selama waktu itu, Parpol diwajibkan untuk mengusulkan satu nama baru melalui Gubernur kepada DPRD.

"Jika dalam tenggat waktu yang diberikan itu, Gubernur dan Parpol belum juga mampu mengusulkan satu nama, maka Panlih akan mengambil langkah berikutnya," ujar Hotman tanpa menyebut langkah yang akan diambil.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa Panlih berhak memberikan tenggat waktu kepada Gubernur dan Parpol. Sebab, jika tidak maka pengisian kekosongan jabatan Wagub ini akan semakin lama.

"Saat ini Pemerintahan Kepri membutuhkan wakil agar dapat membantu Gubernur berlari menyejahterahkan masyarakat. Masyarakat yang meminta ini," kata Jumaga.

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood, wakil ketua Panlih Widiastadi Nugraha, anggota Panlih Sahat Sianturi, Onward Siahaan, Taba Iskandar, Asmin Patros. Juga hadir anggota Panlih lainnya Abdulrahman, ketua PPP Sarafudin Aluan dan Sekretaris Dewan Hamidi.

Editor: Udin