Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Lukman Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 12-10-2017 | 16:38 WIB
Cabuli-pacar-sendiri.gif Honda-Batam
Lukman (24) terdakwa kasus persetubuhan terhadap korban Bunga (17) yang merupakan pacarnya sendiri sebanyak 20 kali, dituntut 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lukman (24) terdakwa kasus persetubuhan terhadap korban Bunga (17) yang merupakan pacarnya sendiri sebanyak 20 kali, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/10/2017).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta untuk memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan itu.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Hendah Karmila SH dan Romauli Purba SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Penasehat Hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, modus yang dilakukan terdakwa berawal pada saat terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan, namun usai berjalan-jalan kemudian terdakwa mengantarkan korban. Hanya saja korban tidak ingin diantarkan pulang. Selanjutnya terdakwa mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan di Tanjungpinang.

Kejadian itu pun berulang bahkan beberapa tempat penginapan antara lain, Wisma Sekar Wangi, Hotel Sinta Jalan Kamboja Kota Tanjungpinang dan Hotel di Jalan Basuki Rahmat Gg Tempinis Kota Tanjungpinang menjadi saksi bisu persetubuhan yang mereka lakukan hingga 20 kali, yang dimulai dari bulan April hingga Mei 2017.

Setelah berhasil mengajak korban untuk menginap di beberapa hotel dan tempat penginapan tersebut, kemudian terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, dengan iming-iming jika korban nantinya hamil maka terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Udin