Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 3 Bulan Berkas Penyidikan Tak Kunjung Dikirim

Kejati Bakal Kembalikan SPDP Dugaan Korupsi Proyek di UMRAH ke Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-10-2017 | 10:54 WIB
UMRAH-22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berencana mengembalikan SPDP dugaan korupsi di Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) senilai Rp100 miliar ke penyidik Polisi. Sebab, tiga bulan setelah SPDP dikirim, tindak lanjut pelimpahan berkas tak kunjung diterima jaksa.

Hal ini disampaikan Wakajati Kepri Agung Putra dan Asisten Pidana Khusus Feritas kepada wartawan Rabu (11/10/2017). Bahkan, Kejati Kepri juga akan mempertanyakan tindak lanjut penyidikan ke Polda Kepri.

"SPDP-nya sudah 3 bulan dikirimkan, tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas tahap satu," ujar Agung Putra.

Asri dan Feritas juga mengatakan, jika tidak ada tindak lanjut berkas dari penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan penyidik, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim.

"Sesuai dengan SOP dan sistim administrasi di Kejaksaan, SPDP yang tidak segera ditindaklanjuti dengan berkas tahap satu dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan dikembalikan," tegasnya.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri telah meningkatakan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Program Integrasi Sistim Akademik dan Administrasi di UMRAH Tanjungpinang senilai Rp100 milliar dari APBN 2015 ke penyidikan yang ditandai dengan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam SPDP tersebut, terdapat dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jaksa mengatakan nama tersangka tidak disebut di dalam SPDP.

Dari tiga proyek senilai Rp100 miliar tahun 2015 di UMRAH yang didalami dan dinaikkan Polda Kepri kepenyidikan, baru proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik UMRAH senilai Rp29,9 miliar lebih, dimenakanakan PT JKP yang disidik.

Sedangkan dua proyek pengadaan lainya adalah pengadaan sarana dan prasarana studi energi Akternatif yang dilakukan PT AIT dengan nilai kontrak Rp28,8 miliar dan proyek pengadaan sarana prasarana untuk study kemaritiman Rp38,8 miliar yang dimenangkan PT KIE, belum disidik.

Editor: Gokli