Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Kepri Minta Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Bintan Ditindak Tegas
Oleh : Ismail
Rabu | 11-10-2017 | 19:51 WIB
Sekda-Arif.gif Honda-Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah, mengaku telah memberikan mandat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri untuk memeriksa seluruh perizinan PT Adi Karya yang diduga melakukan aktivitas ilegal eksploitasi tambang di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan.

Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. "Tegakkan aturan, bila menyalahi aturan beri peringatan hingga sanksi berat," tegasnya, Rabu (11/10/2017).

Kendati demikian, Sekda juga menyarankan Dinas ESDM tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, demi menghindari adanya kesalahpahaman antara Pemprov dan Kabupaten Bintan.

"Koordinasikan dulu dengan Pemda setempat, apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan untuk pertambangan. Kalau bukan daerah pertambangan, jangan berikan izin karena akan menjadi masalah," sebutnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga tidak akan membiarkan aktivitas tambang ilegal di daerah Kepri. Jika ditemukan, maka pihaknya akan segera memeroses dan menindak tegas aktivitas tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak mengharapkan adanya pertambangan ilegal di Kepri ini. Apalagi, yang merusak lingkungan dan mengakibatkan timbulnya keresahan di tengah masyarakat," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kepri, Amjon, mengatakan dugaan aktivitas ilegal eksploitasi tambang di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri atas aktivitas eksploitasi tambang di lokasi. Sementara izin yang baru dimiliki PT Adi Karya hanya izin eksplorasi.

"Dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, telah ada aktivitas eksploitasi pengerukan, hal itu terlihat dari luas dan lebarnya pengerukan di lokasi. Dan kesimpulan kami PT Adi Karya telah melakukan pertambangan eksploitasi dengan menggunakan izin eksplorasi," ujarnya pada wartawan, belum lama ini.

Untuk menindaklanjuti temuan dugaan tambang eksploitasi ilegal itu, Amjon mengatakan, akan menyurati dan memanggil management PT Adi Karya agar perusahaan tersebut, tidak lagi melanjutkan aktivitasnya melakukan eksploitasi di lokasi.

"Kami sudah beri ultimatum dan teguran, untuk tidak melanjutkan aktivitasnya di lapangan. Apalagi sampai saat ini, pihak perusahan, mengaku hanya memiliki izin eksplorasi atau izin penelitian terhadap kandungan mineral di daerah tersebut," ujarnya.

Dengan hanya memiliki izin eksplorasi atau penelitian, tambah Amjon, harusnya pihak PT Adi Karya tidak boleh melakukan penggalian lebih lebar dan dalam.

"Atas temuan ini, kami akan segera panggil pihak perusahan dan memeriksa IUP serta rekomendasi Izin Wilayah Pertambangan (IWP) nya, demikian juga dokumen-dokumen lainya," ujar Amjon.

Editor: Udin