Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dipolisikan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 11-10-2017 | 18:14 WIB
Pencabul1.gif Honda-Batam
Enol Pitang (21), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, di kediamannya, Bukit Senyum, pagi tadi, Rabu (11/10/2017) gegara kaus cabul (Foto: Romi Chandra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diketahui bernama Enol Pitang (21), diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja di kediamannya, Bukit Senyum, Rabu (11/10/2017) pagi tadi.

Ia diduga telah melakukan pencabulan berulang kali atau persetubuhan dengan seorang gadis di bawah umur hingga hamil 6 bulan, berinisial RM (16).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Muhammad Chaidir, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut, dilakukan karena laporan yang dibuat keluarga korban pagi tadi.

"Dari laporan tersebut, kita bertindak cepat. Tadi anggota Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Awal Sya'ban Harahap, langsung mendatangi rumah pelaku dan ditemukan ia tengah sembunyi," ungkap Chaidir.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka, mengakui bahwa melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali dengan korban. Salah satu lokasi, yakni di Hotel Atlanta, Lubukbaja.

"Pelaku mengaku kalau berpacaran dengan korban. Mereka sudah lima kali berhubungan intim. Korban, sejauh ini sudah hamil dengan usia kandungan 6 bulan," lanjutnya.

Laporan yang dibuat orang tua korban, dikarenakan pelaku tidak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Setelah mengetahui korban hamil, pelaku tidak datang untuk bertanggung jawab hingga korban mengandung 6 bulan. Karena itu orang tua korban membuat laporan. Korban sendiri, masih berstatus pelajar kelas 1 SMA sederajat," jelasnya.

Modus pelaku untuk melakukan aksinya, dengan memacari korban. Kemudian, pelaku mengajak korban menginap ke Hotel. Dengan rayuannya, akhirnya korban mau.

"Kemudian pelaku menjemput korban ke rumah dan membawanya ke Hotel. Korban mau melakukan karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab. Tapi sudah 6 bulan hamil, janji itu tidak ditepati," tambahnya.

Pelaku dan korban, sama-sama tinggal di Bukit Senyum. "Mereka tetangga jauh. Pelaku sekarang sudah kita tahan dan dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin